Jakarta, CNN Indonesia -- Konsumen barang yang dibeli melalui daring (online) atau
e-commerce tidak perlu khawatir terkena pungutan pajak tambahan. Pasalnya, otoritas pajak tidak akan menarik pajak di luar ketentuan.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memaparkan, pedagang online yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tidak masuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP). Artinya, konsumen dari produk pedagang yang masuk kategori non PKP tidak perlu membayar PPN atas produk yang dibeli.
Jika penghasilan konsumen produk
online ada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib pajak juga tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPH). Sebagai catatan, batas PTKP yang ditetapkan pemerintah saat ini adalah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan takut kalau yang melakukan transaksi
online bahwa akan dikenakan pajak. Kalau memang penghasilan [konsumen barang online] di bawah PTKP, konsumen tidak akan kena pajak penghasilan" ujar Ken dalam konferensi pers di Gerdung Mar'ie Muhammad DJP, Jumat (27/10).
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal menambahkan, pembeda dari perdagangan secara
online maupun luring (offline) hanya media saja. Namun, tarif pajak dan jenis pajak yang dikenakan sama. Selama ini, lanjut Yon, barang yang diperdagangkan oleh pelaku bisnis
e-commerce yang memenuhi syarat PKP juga telah dipungut pajaknya.
"Jadi, jangan timbul persepsi dengan bergesernya
offline ke
online kami kehilangan potensi (penerimaan pajaknya) banyak sekali," ujarnya.
Kendati demikian, pemerintah memang tengah mengkaji aturan main tata cara pemungutan pajak perdagangan online untuk memperjelas ketentuan yang ada.