Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah optimis aturan terkait keterbukaan informasi kepemilikan perusahaan penerima manfaat (
beneficial ownership/BO) untuk seluruh industri di Indonesia rampung sebelum akhir 2017.
Beleid ini akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) baru yang menjadi tindak lanjut pemerintah dari aturan sebelumnya yakni, Perpres RI no 26 tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif.
Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Bappenas) Bidang Pemerataan dan Kewilayahan Diani Sadiawati mengungkapkan, aturan tak hanya menyantumkan ketentuan industri ekstraktif, melainkan lebih bersifat umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isinya tentu ada ketentuan dengan langkah-langkah dari peraturan sebelumnya, tapi tidak hanya industri ekstraktif jadi lebih umum. Lebih mencakup bidang lain," papar Diani, Senin (23/10).
Misalnya, lanjut Diani, pendanaan terorisme atau pencucian uang. Masalahnya, seluruh kegiatan ini saling berkesinambungan satu dengan yang lain. Maka dari itu, seluruh pemangku kepentingan saling bersinergi untuk merealisasikan aturan tersebut.
"Sekarang memang dalam proses bersama antar Kementerian/Lembaga (K/L). Tapi lead-nya di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," sambung dia.
Sementara itu, K/L lainnya terdiri dari PPN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kantor Staf Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).
Lebih lanjut Diani menjelaskan, aturan ini akan segera dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sekaligus akan diselaraskan dengan Undang-Undang (UU) tentang kerahasiaan perbankan. Pasalnya, aturan tersebut diklaim dapat menghalangi implementasi keterbukaan informasi BO.
"Nah ini tentu kami juga kaji lebih lanjut bersama BI lalu OJK, bagaimana nanti revisi UU kerahasiaan bank ini," katanya.
Menurut Diani, penerimaan pajak yang masih rendah menjadi salah satu dampak dari belum maksimalnya implementasi keterbukaan informasi BO. Dengan adanya Perpres mengenai transparansi data BO untuk seluruh sektor bisnis, maka pemerintah bisa memperjelas siapa pemilik dari investasi atau sebuah perusahaan.
"Jadinya mereka bayar pajak," imbuh Diani.
Dalam hal ini, Diani mengklaim, pemerintah telah berdiskusi secara intensif dengan perusahaan perbankan. Ia berharap, ada UU baru yang bisa mengakomodir dua kepentingan ini.