Jokowi 'Gendutkan' Ongkos Pemulihan Lingkungan Perusahaan

CNN Indonesia
Senin, 30 Okt 2017 06:43 WIB
Pemerintah bakal mewajibkan setiap usaha untuk menyiapkan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup yang disimpan di bank milik pemerintah guna pelestarian.
Pemerintah bakal mewajibkan setiap usaha untuk menyiapkan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup yang disimpan di bank milik pemerintah guna pelestarian. (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla bakal mewajibkan setiap usaha untuk menyiapkan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup yang disimpan di bank milik pemerintah guna pelestarian lingkungan.

Hal itu terungkap dalam draf Peraturan Pemerintah tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang diperoleh CNNIndonesia.com.

Instrumen yang dimaksud adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong semua pihak ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Salah satunya adalah melalui Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup, dana yang disiapkan oleh suatu usaha untuk pemulihan kualitas lingkungan yang rusak, karena kegiatan tertentu.

Dana jaminan tersebut akan digunakan para pemegang izin lingkungan untuk menanggulangi keadaan darurat lingkungan di wilayah usahanya. Selain itu, juga untuk memulihkan lingkungan usai operasi di wilayah usaha tertentu.


Walaupun demikian, dana itu tak membebaskan kewajiban pemegang usaha untuk mencegah pencemaran karena operasi bisnisnya.

Pada Pasal 22 disebutkan, Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan disediakan dalam bentuk: deposito berjangka; tabungan bersama; bank garansi; polis asuransi; atau lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan peraturan.

Khusus dana dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan bersama, diwajibkan di bank pemerintah.

“Penempatan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan bersama … wajib disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh menteri, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah,” demikian salah satu bunyi draf pada pasal tersebut yang dikutip CNNIndonesia.com, Minggu (29/10).

Draf aturan itu juga menyebutkan bukti penempatan dana tersebut juga akan diserahkan kepada menteri, lembaga pemerintah non-kementerian, hingga pemerintah daerah. Walaupun demikian, dana itu akan digunakan oleh pemegang izin lingkungan setelah mendapatkan izin dari instansi pemberi izin.

Tak Membebaskan Kewajiban

Di sisi lain, Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup tak akan membebaskan kewajiban pemegang izin lingkungan untuk mencegah pencemaran karena operasi bisnisnya.


“Penyediaan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup … tidak membebaskan kewajiban pemegang izin lingkungan untuk melakukan pencegahan pencemaran atau perusakan lingkungan akibat usaha atau kegiatannya,” demikian draf tersebut.

Kegiatan penanggulangan keadaan darurat lingkungan di antaranya adalah dengan pengisolasian pencemaran lingkungan. Sedangkan untuk pemulihan usai operasi di antaranya melalui pembersihan unsur pencemar; remediasi; rehabilitasi; dan restorasi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER