Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan, bakal memanggil PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) besok, Selasa (24/10). Pemanggilan ini terkait dengan 'pembangkangan' yang dilakukan perusahaan kertas itu atas eksploitasi lahan gambut.
Perusahaan milik Sukanto Tanoto yang berada di bawah kendali Asia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL) itu dinilai memaksakan Rencana Kerja Usaha (RKU) dan mengabaikan aturan pemerintah.
"Besok RAPP dipanggil, yang akan dibahas, pertama, kita mempertegas lagi bahwa pengaturan tentang gambut itu adanya di peraturan pemerintah," kata Siti di kantornya, Jakarta, Senin (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan pemerintah yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang mengatur perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) berbasis lahan gambut, harus menyesuaikan RKU dengan aturan pemerintah.
Selain itu, Siti menyebut pada pemanggilan esok, pihaknya ingin menegaskan agar RAPP mengikuti aturan yang ada, yakni merevisi RKU untuk tidak menanam di lahan gambut yang dilindungi.
Menurut Siti, selama ini, sampai dikeluarkannya surat peringatan kedua, yang bernomor S.1254/MENLHK-SETJEN/ROUM/HPL.1/10/2017, RAPP belum juga mau mengubah RKU tersebut. Dia pun meminta agar RAPP tidak main-main dengan pemerintah.
"Oleh karena itu, kita perintahkan, rencananya untuk disesuaikan dengan peraturan, itu peraturan pemerintah loh, jangan main-main," ujarnya.
Saat disinggung terkait wacana sanksi pencabutan izin operasi RAPP, Siti menyebut tidak akan terburu-buru. Siti mengaku menunggu niat baik RAPP untuk hadir esok dan mematuhi aturan pemerintah soal pelarangan menanam di lahan gambut.
 Ilustrasi eksploitasi lahan gambut. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Nanti dulu, lihat dulu saja besok. [Kalau tak datang] ya tinggal dipanggil lagi, gampang saja," tutur Siti.
Siti mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada pihak RAPP, namun tak digubris. Ia merasa heran dengan pihak RAPP yang mengaku tak diberikan ruang konsultasi, padahal pihaknya selalu kooperatif meminta sejumlah perusahaan untuk menyesuaikan RKU.
"Makanya konsultasi. Sekarang dia bilang ke ruang publik, ruang konsultasinya enggak ada. Pak Sekjen punya tuh, kapan [RAPP] dia konsultasi, kapan dipanggil, dia bilang sakit, dia bilang cuti," ketusnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengakui bila RAPP tak mematuhi arahan dari KLHK terkait penyusunan RKU agar menyesuaikan peraturan pemerintah soal gambut. Proses sosialisasi ini, kata Bambang, sudah dijalankan sejak Mei 2017.
"Bulan Mei dilakukan sosialisasi, terus setelah sosialisasi kita berikan surat. Ternyata mereka (RAPP) mengusulkan ke kita, sama sekali tidak mengikuti," ujarnya.
Menurut Bambang, setelah beberapa kali dipanggil dan diberikan arahan, RAPP tetap tidak mau mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Bahkan, kata dia, pihak RAPP menegaskan akan tetap menanam di lahan sesuai izin yang sudah dikantonginya.
"Tapi tetap menanam di fungsi lindung. Dan dia masih mengatakan bahwa saya menanam yang saya yang punya," kata Bambang.