Jokowi Terapkan Jurus 7 Objek Pajak Baru Demi Lingkungan

CNN Indonesia
Senin, 30 Okt 2017 10:44 WIB
Pemerintah Joko Widodo - Jusuf Kalla bakal menerapkan pajak pada sedikitnya tujuh objek untuk Dana Penanggulangan Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan.
Pemerintah Joko Widodo - Jusuf Kalla bakal menerapkan pajak pada sedikitnya tujuh objek untuk Dana Penanggulangan Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintahan Joko Widodo—Jusuf Kalla bakal menerapkan pajak pada sedikitnya tujuh objek yang akan dimasukkan ke dalam Dana Penanggulangan Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan.

Selain pajak, pemerintah daerah juga bakal menerapkan tarif retribusi progresif kepada perusahaan. 

Hal itu terungkap dalam rancangan Peraturan Pemerintah tentang Insentif Ekonomi Lingkungan yang diperoleh CNNIndonesia.com. 

Dana Penanggulangan Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan sendiri salah satunya bersumber dari APBN, yang diambil dari pajak dan retribusi lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggunaan dana itu akan dilakukan oleh kepala daerah hingga menteri maupun kepala lembaga pemerintah non-departemen.

Pada Pasal 38 disebutkan penerapan pajak itu digunakan untuk mendorong pelestarian fungsi lingkungan hidup, memberikan dorongan moneter untuk melaksanakan kegiatan yang berdampak positif pada sumber daya alam, hingga memberikan beban moneter untuk mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan.

Pajak pusat dan daerah itu dikenakan pada air tanah; air permukaan; sarang burung walet; mineral logam, bukan logam dan batuan; bahan bakar kendaraan bermotor; kendaraan bermotor; dan kegiatan lainnya yang sesuai dengan kriteria dampak lingkungan hidup. 

“Kriteria dampak lingkungan hidup mencakup penyusutan sumber daya lama, pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan hidup,” demikian draf yang dikutip CNNIndonesia.com, Senin (30/10).

Retribusi Progresif

Draf peraturan itu juga menjelaskan penghitungan bobot yang mencerminkan kriteria dampak lingkungan hidup akan menjadi pertimbangan dalam dasar pengenaan pajak. 

Tak hanya pajak, pemerintah juga akan mengenakan tarif retribusi jasa umum daerah terkait dengan pemulihan lingkungan hidup. 

Pada Pasal 40 disebutkan pengenaan tarif retribusi jasa umum itu dikenakan berdasarkan lima hal. 

Ini terdiri dari jenis, karakteristik, dan volume limbah yang dihasilkan; jenis, karakteristik, dan volume sampah yang dihasilkan; biaya membangun sarana dan prasarana pengolah limbah atau sampah; biaya pemeliharaan dan pengoperasian sarana dan prasarana pengolah limbah atau sampah; hingga biaya pengawasan untuk pengolahan limbah.

“Dalam pengenaan tarif retribusi, pemerintah daerah dapat menerapkan pengenaan progresif atas dasar karakteristik dan besaran volume limbah yang dihasilkan,” demikian draf tersebut. 

Diketahui, pemerintah juga bakal mewajibkan setiap usaha untuk menyiapkan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup yang disimpan di bank milik pemerintah guna pelestarian lingkungan.

Salah satunya adalah melalui Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup, dana yang disiapkan oleh suatu usaha untuk pemulihan kualitas lingkungan yang rusak, karena kegiatan tertentu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER