"Mereka kan baru mendapatkan izin prinsip, kalau baru izin prinsip ya tidak boleh beroperasi. Makanya kami ingatkan, kami surati," ujar Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Azhar Lubis, Senin (30/10).
Untuk meraih izin usaha, maka perusahaan diwajibkan melakukan paparan terkait kegiatan usahanya di BKPM dan dihadiri pula oleh pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azhar menambahkan, izin prinsip Talk Fusion Indonesia tercantum dalam surat nomor 1399/1/IP/PMA/2017 tanggal 7 April 2017. Menurutnya, izin prinsip hanyalah poin awal dari perusahaan untuk beroperasi.
"Setelah izin prinsip, baru dia menyiapkan semua persyaratannya untuk beroperasi, tapi sebelum beroperasi harus punya izin usaha dulu," sambung Azhar.
Talk Fusion merupakan bagian dari Talk Fusion Inc, perusahaan global e-commerce yang berbasis di Amerika Serikat (AS). Perusahaan ini menyediakan layanan komunikasi video kepada para penggunanya melalui associate independent di hampir 140 negara di dunia.
Bisnis ini resmi masuk ke Indonesia sejak 2012 lalu dan berada dibawah manajemen VTrust. Belakangan, bisnis ini menjadi buah bibir karena ratusan associate di Bandung mengaku tertipu dengan bonus jumbo yang ditawarkan Talk Fusion.
Ratusan associate asal Bandung ini telah melakukan beragam cara untuk menghentikan bisnis Talk Fusion di Indonesia dengan melaporkan ke regulator OJK, kepolisian, hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).