OJK 'Coret' Satu Bank Berdampak Sistemik

CNN Indonesia
Rabu, 01 Nov 2017 06:21 WIB
Jumlah bank berdampak sistemik telah berkurang satu lantaran terdapat penurunan aset yang digunakan untuk menghapus kredit bermasalah.
Jumlah bank berdampak sistemik telah berkurang satu lantaran terdapat penurunan aset yang digunakan untuk menghapus kredit bermasalah. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, jumlah bank berdampak sistemik telah berkurang satu lantaran terdapat penurunan aset yang digunakan untuk menghapus kredit bermasalah.

"Ada satu bank yang keluar dari risiko sistemik karena size (kapasitas aset) dari bank itu menurun. Karena bank itu telah hapus buku cukup besar maka yang tadinya sistemik jadi tidak," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Selasa (31/10).

Keputusan tersebut diambil setelah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menggelar rapat pada Senin (30/10). Artinya, saat ini perbankan sistemik tinggal 11 bank. Sayang, OJK tak menyebut perbankan yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun, Wimboh menegaskan bahwa OJK bersama KSSK akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja seluruh pelaku jasa keuangan dan dampaknya pada sistem keuangan Indonesia.

Ia menyatakan, saat ini ada beberapa perbankan yang tengah dimonitor oleh OJK. Hal ini lantaran posisi perbankan berada di rentang batas atas (border line) sebagai perbankan yang berisiko sistemik.

"Kami indikasi ada beberapa bank yang hampir di border line. Maka bank-bank ini kami monitor meski tidak dalam kondisi sistemik," kata Wimboh.

Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi bila sewaktu-waktu status perbankan yang dimaksud benar-benar sudah masuk kategori sistemik.

"Maka kalau ada risiko bisa kami tangkap lebih dini. Jadi kami langsung reaktif terhadap bank-bank ini," pungkasnya.

Penerapan kategori perbankan dengan risiko sistemik dibentuk berdasarkan instruksi dari Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) yang dibentuk pada tahun lalu.


Hal ini dilakukan oleh OJK untuk mengantisipasi kinerja perbankan yang tiba-tiba memburuk. Namun, tolok ukurnya dilakukan pada saat kinerja bank tengah normal.

Kriteria bank sistemik tersebut, yaitu pertama, berdasarkan ukuran bank tersebut yang dilihat dari total aset hingga deposito. Kedua, berdasarkan kompleksitasnya, terlihat dari produk-produk keuangan yang dikeluarkan.

Ketiga, berdasarkan interkonektivitasnya dengan industri jasa keuangan lainnya. Misalnya, berdasarkan konglomerasi keuangan bank terhadap anak-anak usahanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER