Kemenkeu Buka Suara soal Dugaan Kecurangan Hasil Tes CPNS

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 01 Nov 2017 20:04 WIB
Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada kecurangan dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungannya.
Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada kecurangan dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungannya. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak ada kecurangan dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungannya.

"Kami akan selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, termasuk dalam rekrutmen pegawai Kemenkeu," tutur Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti melalui pesan singkatnya, Rabu (1/11).

Pernyataan Frans merupakan tanggapan atas keluhan netizen terkait hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diumumkan beberapa waktu lalu. Sejumlah warganet mempertanyakan kriteria lolos seleksi ke tahap berikutnya yakni tes psikotes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pasalnya, ada peserta dinyatakan tidak lolos meskipun memperoleh nilai SKD di atas ambang batas (passing grade) dan secara total lebih tinggi dibandingkan peserta yang lolos.

Secara teknis, lanjut Frans, ada beberapa kualifikasi pendidikan pada jabatan yang sama. Masing-masing kualifikasi pendidikan memiliki formasi tersendiri.

"[Peserta lolos seleksi] diambil berdasarkan peringkat teratas dari masing-masing kualifikasi pendidikan pada jabatan tersebut," ujarnya.

Kemenkeu sebelumnya juga telah merilis daftar yang berisi jawaban atas tujuh pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) melalui laman resminya www.kemenkeu.go.id.

"Mengapa ada peserta yang nilainya tinggi dan memenuhi passing grade tapi tidak lulus SKD, sementara ada peserta yang nilainya lebih rendah bahkan seharusnya tidak memenuhi passing grade tetapi lulus SKD?," demikian salah satu bunyi pertanyaan yang ada di dalam daftar.

Kemenkeu pun menuliskan jawaban: "Ada dua kemungkinan. Pertama, Peserta yang lulus merupakan peserta jalur alokasi formasi khusus (lulusan terbaik, putra/putri papua, disabilitas).



Pada jalur alokasi formasi khusus penentuan kelulusan tidak berdasarkan passing grade SKD tetapi berdasarkan ranking per nama jabatan dan kualifikasi pendidikan (poin 2 dalam pengumuman)."

"Kedua, kriteria kelulusan dalam formasi alokasi umum di ranking berdasarkan nama jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk masing-masing alokasi formasi serta tidak lebih dari 3 kali alokasi formasi (poin 3 dlm pengumuman)." (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER