ANALISIS

Euforia Peringkat Kemudahan Bisnis dan Tumpukan PR Pemerintah

CNN Indonesia
Kamis, 02 Nov 2017 15:15 WIB
Kendati peringkat kemudahan berbisnis RI 2018 melompat 34 peringkat ke posisi 72, masih banyak pekerjaan rumah pemerintah guna mencapai target 40 besar di 2019.
Kendati peringkat kemudahan berbisnis RI 2018 melompat 34 peringkat ke posisi 72, masih banyak pekerjaan rumah pemerintah guna mencapai target 40 besar di 2019. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Survei teranyar Bank Dunia menyatakan, peringkat kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/ EoDB) Indonesia lompat 19 peringkat dari hasil survei sebelumnya ke posisi 72 dari 190 negara. Jika ditarik dua tahun ke belakang, peringkat Indonesia telah melesat 34 peringkat.

Selintas, upaya perbaikan peringkat itu tampak signifikan. Apalagi jika melihat data historis tahun-tahun sebelumnya di mana Indonesia bahkan tak masuk dalam 100 besar.

Namun, jika dibandingkan negara berkembang lain di kawasan Asia, capaian Indonesia bisa dibilang tak istimewa. Sebagai gambaran, hanya dalam tempo satu tahun, India berhasil loncat 30 peringkat dari 130 menjadi 100. Kemudian, Thailand naik 20 peringkat dari 46 menjadi 26.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peringkat EoDB diperoleh berdasarkan akumulasi penilaian di 10 indikator utama yaitu proses memulai usaha, perizinan mendirikan bangunan, penyambungan listrik, pendaftaran properti, kemudahan untuk mendapatkan pembiayaan, perlindungan terhadap investor minoritas, sistem pembayaran pajak, perdagangan lintas batas, penegakan kontrak, dan penyelesaian kepailitan. Untuk Indonesia, survey dilakukan di dua kota yaitu Jakarta dan Surabaya.

Dalam dua tahun terakhir, indikator kemudahan berbisnis yang mengalami perbaikan tajam adalah soal penyelesaian kepailitan yaitu dari posisi 74 di EoDB 2016 menjadi posisi 38 (naik 36 peringkat). Kemudian, indikator penegakan kontrak dari posisi 171 menjadi 145 (26 peringkat). Setelah itu, indikator penyambungan listrik dari posisi 61 menjadi 38 (23 peringkat).

Selajutnya, indikator memulai usaha dari posisi 167 menjadi 144 (23 peringkat), indikator pendaftaran properti dari posisi 123 menjadi 106 (17 peringkat), indikator perlindungan terhadap investor minoritas dari posisi 69 menjadi 53 (16 peringkat), indikator kemudahan untuk mendapatkan pembiayaan dari posisi 70 menjadi 55 (15 peringkat), perizinan mendirikan bangunan dari posisi 113 menjadi 108 (5 peringkat).

Sementara, untuk indikator sistem pembayaran pajak dan perdagangan lintas batas masing-masing hanya naik 1 peringkat dalam dua tahun terakhir, yaitu menjadi 114 dan 112.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengungkapkan, jika pemerintah ingin memperbaiki peringkat kemudahan berusaha ada beberapa aspek yang perlu dibenahi.

Pertama, indikator perizinan memulai usaha yang masih menduduki peringkat 144 dari 190 negara. Menurut Bhima, upaya deregulasi dan terbitnya belasan paket kebijakan belum efektif mendorong prosedur perizinan usaha.

"Problem antara pusat dan daerah juga belum sinergis. Izin di Jakarta bisa cepat, tetapi di daerah lain masih memakan waktu sampai dua bulan lebih," ujar Bhima.

Kedua, lanjut Bhima, perbaikan peringkat sistem pembayaran pajak Indonesia masih berjalan lambat. Bahkan laporan terakhir menunjukkan untuk indikator sistem pembayaran pajak malah turun dari posisi 114 menjadi 104.

"Ini menujukkan prosedur pembayaran pajak baik di pusat dan di daerah masih menyulitkan pelaku usaha," ujarnya.

Memburuknya peringkat indikator sistem pembayaran pajak di Indonesia, menurut dia, juga tak lepas dari ketidakpastian kebijakan pajak. Ia mencontohkan rencana penurunan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dibatalkan tanpa kajian, serta pajak masih variatif dan agresif.


Senada dengan Bhima, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Hubungan Internasional dan Investasi Shinta Widjaja Kamdani mengungkapkan, pelaku usaha masih berhadapan dengan banyaknya prosedur perizinan.

"Regulasi juga masih kebanyakan, banyak tumpang tindih aturan, kemudian pusat sama daerah juga kurang sinkronisasi. Pada dasarnya, kami masih melihat masalah yang sama," ujarnya.

Kendati naik satu peringkat dalam dua tahun terakhir, peringkat indikator perdagangan lintas batas turun 4 peringkat di banding 2017 yang berada di posisi 108. Artinya, meskipun pemerintah sebenarnya telah melakukan upaya perbaikan untuk memperlancar perdagangan antar negara, tetapi nagara lain masih bisa menyalip

Jika pemerintah berhasil menyelesaikan pekerjaan rumah tersebut, tak menutup kemungkinan peringkat kemudahan berusaha kembali melesat tahun depan.

Pemerintah sendiri menyadari perlu kerja keras untuk mengejar target kemudahan berusaha di Indonesia menduduki peringkat 40 pada tahun 2019 atau EoDB 2020. Berbeda dengan beberapa tahun lalu, kini sejumlah negara semakin sadar akan pentingnya menjadi jawara dalam kompetisi kemudahan berusaha di dunia demi menarik investor.

Karenanya, ke depan, pemerintah berupaya memperbaiki sejumlah indikator yang masih menunjukkan posisi buruk. Salah satunya, memperbaiki indikator memulai usaha dengan cara mengurangi prosedur perizinan dan penerapan layanan sistem online.

Terkait indikator pajak, pemerintah juga akan melanjutkan program pelaporan pajak elektronik (e-filing) dan memperbaiki database perpajakan.

Kemudian, terkait indikator perdagangan lintas batas pemerintah akan menurunkan jumlah barang larangan dan terbatas (lartas), menerapkan manajemen risiko terintergrasi, dan penggunaan sistem daring.


Terakhir, untuk memperbaiki indikator perizinan mendirikan bangunan, pemerintah akan melakukan simplifikasi prosedur dan memperkuat inspeksi bangunan.

Lebih Penting Realisasi Investasi

Ekonom Center of Reform On Economics (CORE) Mohammad Faisal mengingatkan, peringkat kemudahan berusaha pada akhirnya hanyalah daya tarik awal bagi investor asing berdasarkan sejumlah indikator teknis. Hal yang lebih penting adalah bagaimana mentransmisikan hasil penilaian yang berdasarkan survei ke realitas di lapangan sehingga benar-benar bisa mendongkrak realisasi investasi.

Berdasarkan data BKPM, secara nominal, realisasi investasi memang terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2016, tercatat Rp612,8 triliun, atau naik dari tahun sebelumnya Rp545,4 triliun (2015), dan Rp463,1 triliun (2014). Dari jumlah tersebut, investasi penanaman modal asing mencapai Rp386,4 triliun, dari semula Rp365,9 triliun dan Rp307 triliun.

Namun, selama ini, realisasi investasi tak sebesar komitmen awal investor. Dalam tujuh tahun terakhir, rata-rata realisasi invetasi PMA setiap tahun tercatat rata-rata hanya 27,5 persen dari komitmen awal.

"Dalam banyak hal, permasalahan investasi di Indonesia itu terkait dengan hal yang lebih besar," ujar Faisal.

Ia mencontohkan, masalah efektivitas kebijakan yang sudah digariskan di pusat terhadap implementasinya atau sinerginya dengan kebijakan di daerah, serta kebijakan antar sektor investasi yang saling bersebrangan.

"Hal-hal itu tidak ditangkap oleh survei EoDB," ujarnya.


Jika pemerintah berhasil memperbaiki indikator-indikator yang masih ada di nomor bontot, peringkat kemudahan Indonesia juga tak serta merta bakal melesat. Pasalnya, peringkat kemudahan berusaha merupakan perbandingan komparatif antar negara-negara yang disurvey oleh Bank Dunia. Dengan kata lain, kenaikan peringkat Indonesia bisa tertahan jika negara lain juga melakukan upaya perbaikan yang sama.

Karenanya, upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah seharusnya tidak hanya membidik tercapainya target peringkat kemudahaan berusaha. Namun, pemerintah harus bisa memberikan solusi pada permasalahan yang menghambat realisasi invetasi di lapangan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER