Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Tjahya Widayanti berharap, pendalaman ini bisa selesai segera mungkin. Kendati demikian, ia belum tahu bentuk mekanisme ini bakal dituangkan ke dalam Peraturan Menteri atau bentuk lainnya.
“Untuk mekanisme perdagangan di dalam negeri, kami akan melakukan pendalaman mengenai cukai ini dulu. Karena ini juga baru terbit kemarin kan, sedangkan kami belum menyentuh apa-apa,” jelas Tjahya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, penentuan mekanisme ini juga perlu memperhatikan pemangku kepentingan lain seperti petani tembakau. Oleh karenanya, ia masih belum bisa membeberkan mekanisme ini secara detil.
“Kami belum tahu akan ada aturan baru atau apa, nanti dipelajari dulu,” ungkapnya.
Pemerintah menargetkan penerimaan bea dan cukai sebesar Rp194,1 triliun di dalam APBN 2018. Angka ini meningkat 2,64 persen dari target APBNP 2017 sebesar Rp189,1 triliun. (gir)