Pemerintah Akui Dana Bagi Hasil Cukai Rokok sering 'Nganggur'

CNN Indonesia
Kamis, 26 Okt 2017 11:33 WIB
Dana bagi hasil cukai hasil tembakau selama ini sering menganggur (idle) sehingga akan bisa digunakan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.
Pemerintah mengaku sengaja mengambil porsi dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk menambal defisit BPJS Kesehatan karena selama ini sering menganggur (idle). (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengaku sengaja mengambil porsi dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) untuk menambal defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena selama ini sering menganggur (idle).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo menjelaskan, DBH CHT sering tak digunakan pemerintah daerah dan hanya parkir di perbankan sebagai simpanan daerah.

Berdasarkan ketentuan, porsi DBH CHT dibagi menjadi dua bagian yaitu, sebanyak 50 persen untuk mendukung program di industri rokok, dan 50 persen sisanya digunakan untuk program prioritas daerah, salah satunya bidang kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Porsi 50 persen pertama untuk penggunaan bahan baku, pencegahan rokok ilegal, pemberantasan pita cukai rokok palsu, dan lainnya," ucap Boediarso kepada CNNIndonesia.com di Kemenkeu, Rabu malam (25/10).

Namun, alokasi 50 persen dari DBH CHT itu rupanya tak selalu habis terpakai dan seringkali masih tersisa. Begitu pula dengan 50 persen bagian DBH CHT lainnya yang digunakan untuk program prioritas daerah, salah satunya untuk bidang kesehatan.

"Maka kalau diprioritaskan ke kesehatan, ya bisa digunakan untuk itu (suntik anggaran BPJSK). Apalagi tahun ini spesifik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta digunakan untuk kesehatan, untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," jelasnya.

Boediarso mengatakan, pihaknya menilai dana itu bisa digunakan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan dari pada tak dimanfaatkan dan hanya menganggur di perbankan.

Sayangnya, saat ini ia belum bisa memberi proyeksi besaran dana yang siap dialirkan ke kas keuangan lembaga peralihan PT Asuransi Kesehatan (Askes) itu. Sebab, kajiannya masih perlu waktu untuk dirampungkan, meski ditargetkan selesai tahun ini.


"Kami belum tahu berapa persen dari 50 persen untuk prioritas daerah itu. Karena kami harus diskusi dulu dengan daerah," katanya.

Hanya saja, Boediarso memberi sinyal bahwa pemerintah pusat akan menetapkan rentang batas suntikan dari DBH CHT ke BPJS Kesehatan. Sayang, ia masih belum bisa memberi proyeksi berapa besaran batasan itu.

"Bisa saja dikasih limit minimal sekian, ada rentangnya. Tapi secara keseluruhan, ini belum pasti," imbuhnya.

Nantinya, kebijakan yang selesai proses pengkajian itu akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Kesehatan. "Segera terbit, bakal di tahun ini karena akan diefektifkan mulai tahun depan," pungkasnya.

Sebelumnya, manajemen BPJS Kesehatan memproyeksi defisit anggaran tahun ini mencapai Rp9 triliun lantaran ada selisih antara iuran yang didapat dengan iaya manfaat yang harus dikeluarkan perusahaan.

Namun, Kemenkeu memproyeksi bahwa defisit BPJS Kesehatan hanya dikisaran Rp3,6 triliun sampai Rp4 triliun sesuai dengan asumsi yang telah dimasukkan ke dalam APBN Perubahan 2017.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER