Alih-alih Kecewa, Penjual Sambut Baik Kebijakan Cukai Vape

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 03 Nov 2017 20:18 WIB
Alih-alih kecewa, pelaku usaha rokok elektrik (vape) malah menyambut baik kebijakan pemerintah untuk mengenakan cukai cairan (liquid) sebesar 57 persen.
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto mengapresiasi Vape kini sudah mendapat pengakuan pemerintah. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Alih-alih kecewa, pelaku usaha rokok elektrik vape malah menyambut baik kebijakan pemerintah untuk mengenakan cukai cairan (liquid) vape sebesar 57 persen mulai 1 Juli 2018 mendatang.

Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap sebagai bukti pemerintah mulai menaruh perhatian kepada aktivitas produksi dan distribusi vape dan jenis rokok elektronik lainnya.

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto mengatakan, pihaknya tak mau berpolemik ihwal besaran angka cukai yang mencapai lebih dari setengah harga jual ecerannya. Hal terpenting menurutnya, vape kini sudah mendapat pengakuan pemerintah seperti yang menjadi keinginan asosiasi sejak terbentuk tiga tahun silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami tidak melihat angka, dan kami sebetulnya senang dari pemerintah sudah memberi perhatian karena sejak tiga tahun lalu itu yang kami harapkan,” jelas Aryo kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/11).


Lebih lanjut, ia pun tak khawatir akan adanya potensi penurunan permintaan vape akibat kebijakan ini. Ia malah menganggap kebijakan ini bisa meningkatkan penjualan vape.

Alasannya, dengan pengaturan, artinya pemerintah secara langsung melegalisasi distribusi dan konsumsi vape. Sayangnya, ia tak bisa merinci nilai omzet penjualan vape secara nasional per tahun.

Pun demikian, ia tetap berharap adanya kebijakan lain dari pemerintah terkait mekanisme penjualan vape. Menurutnya, Indonesia perlu belajar dari negara lain tentang legalisasi vape, di mana asosiasi akan senang untuk memberi masukan kepada pemerintah.

“Kalau dari negara lain, pengaturan tak hanya cukai. Masalah detail, ukuran vape, semua diatur pemerintah,” jelasnya.


Selain itu, Aryo bilang, kebijakan ini mungkin efektif dalam mengurangi konsumsi vape bagi anak usia sekolah. Hanya saja, dia memperkirakan, jumlah anak usia sekolah yang menggunakan vape tidak begitu signifikan mengingat harganya yang cukup mahal. Jadi, ada hambatan alami bagi anak usia sekolah dalam mengonsumsi vape, terlepas pengenaan cukai ada atau tidak.

“Karena tidak murah, pasti anak sekolah yang coba-coba vape ini punya uang jajan yang tidak murah juga. Bagi kami, di setiap toko yang terdaftar, tertulis di depan toko bahwa anak usia di bawah 18 tahun tidak diperkenankan masuk ke toko tersebut,” paparnya.

Senada dengan Aryo, pengusaha vape sekaligus Pembina APVI Patric Sinaga (38) mengatakan, pengenaan cukai membuat prospek bisnis distribusi dan produksi vape menjadi lebih terang. Implikasinya, pengusaha bisa leluasa dalam melakukan aktivitasnya, contohnya melakukan promosi penjualan.

“Sehingga kalau sudah demikian, kini sektornya bukan abu-abu lagi,” katanya.


Sebelumnya, pemerintah menetapkan cukai bagi rokok elektronik termasuk liquid vape dengan besaran 57 persen mulai 1 Juli 2018. Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017, di mana liquid vape sudah sesuai dengan objek cukai mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Cukai akan dikenakan bagi liquid vape produksi domestik dan impor. Hanya saja, untuk liquid impor, pemerintah juga akan mengenakan tambahan bea masuk. Alhasil, pihak yang bisa melakukan impor liquid vape hanyalah perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Kementerian Perdagangan.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, saat ini banyak sekali anak usia sekolah yang mengonsumsi vape. Selain itu, penggunaan vape juga perlu dibatasi sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan.

Maka itu, Bea Cukai mengenakan cukai tinggi kepada vape agar harganya tidak terjangkau bagi konsumen golongan usia sekolah.

“Kami tidak ingin vape ini dikonsumsi oleh yang tidak diinginkan seperti anak-anak Sekolah Dasar (SD). Dengan dikenakan cukai, kami berharap harganya dikendalikan, sehingga tidak bisa terjangkau oleh anak-anak,” kata Heru di Kementerian Keuangan, kemarin.

Sekadar informasi, pemerintah menargetkan penerimaan bea dan cukai sebesar Rp194,1 triliun di dalam APBN 2018. Angka ini meningkat 2,64 persen dari target APBNP 2017 sebesar Rp189,1 triliun.

(lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER