Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengaku akan memprioritaskan sembilan sektor dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen sepanjang 2017 hingga 2019 mendatang. Sektor-sektor tersebut, yakni obat dan makanan/minuman, jasa keuangan, jasa pelayanan publik, perumahan/properti, jasa transportasi, jasa layanan kesehatan, jasa telekomunikasi, barang konsumsi tahan lama, dan
e-commerce."Kesembilan sektor tersebut dipilih dengan harapan dapat membantu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat indonesia, menciptakan iklim usaha pro-konsumen, serta hubungan yang lebih berkeadilan antara pelaku usaha dan konsumen," ujar Dirjen perlindungan konsumen dan tertib niaga Syahrul Mamma di Hotel Aryaduta Jakarta, Senin (18/9).
Adapun saat ini, Kementerian Perdagangan tengah melakukan sinkronisasi kebijakan perlindungan konsumen dan tertib niaga dengan pemerintah daerah. Dalam kegiatan sinkronisasi tersebut, hadir kepala dinas yang menangani bidang perdagangan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sinkronisasi dilakukan guna meningkatkan pemahaman daerah terhadap kebijakan dan regulasi terkini perlindungan konsumen dan tertib niaga.
"Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah terkait Perpres No. 50 tahun 2017 tentang strategi nasional perlindungan konsumen dan rencana aksi nasional perlindungan konsumen," tambah dia.