BI Segera Finalkan Aturan Fintech

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 08 Nov 2017 10:21 WIB
BI segera menerbitkan aturan tentang perusahaan di bidang teknologi keuangan alias financial technology karena sudah memasuki tahap akhir.
Bank Indonesia menyebut, perizinan uang elektronik yang ada dalam aplikasi sejumlah perusahaan perdagangan online (e-commerce) akan dirilis akhir tahun ini. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan aturan tentang perusahaan di bidang teknologi keuangan alias financial technology karena sudah memasuki tahap akhir.

Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo mengatakan saat ini pihaknya sudah memasuki tahap final.

“Peraturannya kami finalisasi. Sudah masuk final,” kata Pungky kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/11)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan terkait dengan proses perizinan e-money, dia menuturkan saat ini semuanya masih diproses. Namun dia tak menyebutkan kapan hal itu akan selesai.

Diketahui, sejumlah perusahaan e-commerce di antaranya Bukalapak, Tokopedia dan PayTren mengajukan izin mengenai layanan tersebut ke otoritas sistem pembayaran tersebut.

Terkait dengan hal itu, Pungky mengatakan, saat ini bank sentral tengah memproses semua pengajuan izin pelbagai perusahaan tersebut.


"Prosesnya 45 hari kerja, kami tunggu sampai dokumen beres," katanya. 

Sebelumnya, izin uang elektronik beberapa e-commerce terpaksa dibekukan oleh BI. Padahal, sistem pembayaran uang elektronik tersebut telah berjalan di aplikasi masing-masing e-commerce.


Bahkan, pembayaran dengan uang elektronik tersebut telah dimanfaatkan oleh pelanggan e-commerce. Dalam penggunaan uang elektronik itu, pihak e-commerce bekerjasama dengan perbankan dan jaringan toko ritel untuk melakukan top up.

Namun, pengguna uang elektronik tersebut hanya bisa memanfaatkan layanan pembayaran untuk produk dan jasa yang ditawarkan masing-masing e-commerce dalam aplikasinya.

Sebelumnya, BI telah memberikan izin penggunaan uang elektronik pada marketplace, PT Go-Jek Indonesia yang dikenal dengan Go-Pay.

Catatan Redaksi: Awal berita ini berjudul ‘Izin Duit Elektronik Tokopedia dan Paytren Terbit Akhir Tahun’ dan diganti dengan ‘BI Segera Finalkan Aturan Fintech’. Demikian koreksi ini dilakukan sebagai bagian klarifikasi.
(gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER