Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan mempermudah pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada mitra Gojek Indonesia.
Sri Mulyani mengaku, telah melakukan diskusi dengan CEO GoJek Indonesia Nadiem Makarim mengenai kemudahan tersebut bagi sekitar 100 ribu mitra Gojek, termasuk usaha kecil dan menengah (UKM).
"Kami siap bekerja sama, mereka saya undang untuk duduk melakukan registrasi dengan cara e-fillingnya pajak. Mereka minta dimudahkan," ucap Sri Mulyani, Rabu (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, mitra Gojek ini juga memiliki peluang untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Untuk itu, tim Gojek meminta agar prosesnya dimudahkan.
Dalam hal ini, artinya Gojek bisa menjadi agen pajak bagi mitranya yang melakukan registrasi NPWP dan bayar pajak atau melaporkan SPT. Kendati demikian, Sri Mulyani belum dapat menjelaskan kerja sama ini secara rinci.
"Apakah kerja sama yang bisa
system by system yang terintegrasi ataukah cara yang lain, saya akan serahkan ke tim teknis. Saya tidak paham apakah datanya langsung diimpor," papar Sri Mulyani.
Selanjutnya, Nadiem juga meminta tarif pajak untuk Usaha (UKM) diturunkan. Sejauh ini, Sri Mulyani belum mengiyakan permintaan tersebut, tetapi ia berjanji untuk memberikan kenyamanan bagi pelaku UKM.
"Saya berjanji untuk lakukan agar mereka merasa ada di sistem yang formal, jadi memungkinkan monitoring pemerintah bisa mendukung," jelas Sri Mulyani.
Saat ini, Sri Mulyani menyebut, pelaku UKM dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final satu persen. Hal ini berlaku bagi mereka yang meraih omzet Rp4,8 miliar ke bawah dalam satu tahun penuh.
(lav/bir)