Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, tak akan mengerek besaran iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
Ia mengatakan, tak ingin pengeluaran masyarakat terkuras lebih banyak untuk biaya kesehatan yang sebenarnya masih bisa dijamin oleh pemerintah. Ini sekaligus menegaskan bahwa iuran program tahun depan tetap sama, meski kebutuhan anggaran BPJS Kesehatan dipastikan terus meningkat.
"Penetapan iuran selama ini berkaitan dengan historis yang dianggap sesuai daya beli masyarakat. Kami selalu hati-hati karena pemerintah tidak ingin tujuan menyelesaikan satu masalah (di bidang kesehatan masyarakat), justru menimbulkan masalah lain lagi," ujarnya, Senin (6/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersamaan dengan kebijakan itu, Sri Mulyani menuturkan, pemerintah lebih menginginkan eks PT Askes (Persero) itu melakukan efisiensi dan antisipasi dalam menghadapi potensi defisit yang membayangi setiap tahunnya.
"Sebelum bicara iuran yang membebani masyarakat, ada tata kelola di dalam (BPJS Kesehatan) dan efisiensi bisa diperbaiki," katanya.
Caranya, yaitu dengan melihat kembali kemampuan yang bisa ditanggung pemerintah, perusahaan, hingga peserta mandiri.
Misalnya, jumlah iuran yang dibayarkan pemerintah untuk menalangi kebutuhan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lalu, kepatuhan peserta mandiri yang umumnya memiliki kecukupan pendapatan untuk membayar iuran.
"Jadi, operasional BPJS Kesehatan harus diefisienkan. Misalnya, menggunakan benchmark berapa negara, berapa persen (iuran seharusnya). Lalu, bagaimana hilangkan fraud, strategi purchase-nya punya nilai bargain yang lebih bagus," terang dia.
Selain itu, juga perlu ditinjau kembali koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai keseimbangan biaya tanggungan dari layanan yang diberikan ke puskesmas dan rumah sakit.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris bilang, kebijakan untuk tidak menaikkan iuran peserta memang telah menjadi komitmen perusahaan juga, disamping amanat dari pemerintah untuk tidak mengerek iuran tersebut.
"Tadi kami bicarakan, tidak ada opsi naikkan iuran. Tapi, untuk tutupi iuran yang belum sesuai ini, ada beberapa upaya yang akan dilakukan pemerintah," ucapnya.
Misalnya, dengan mengambil alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) sekitar 75 persen dari porsi 50 persen yang diperuntukkan bagi program prioritas, termasuk di bidang kesehatan.
Lalu, ada pula kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk ikut patungan menutup kebutuhan anggaran bagi kesehatan masyarakat yang mungkin terjadi akibat pekerjaan. "Jadi, variasi dari bauran itu berkembang," pungkasnya.
(bir)