Jakarta, CNN Indonesia -- PT Aneka Kimia Raya (AKR) Corporindo Tbk telah meresmikan dua Stasiun Pengisian Kendaraan Bahan Bakar Bermotor (SPKBB) di Kalimantan Barat sebagai bagian dari program Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga. Dua SPKBB ini terletak di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Direktur AKR Nery Polim menjelaskan, dengan peresmian dua SPKBB tersebut, perusahaan saat ini masih punya pekerjaan rumah untuk melaksanakan proyek BBM satu harga di tujuh wilayah lainnya untuk sisa tahun ini dan tahun 2018. Tujuh SPKBB tersebut berlokasi di Provinsi Lampung, tepatnya di Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat, serta di Kalimantan Barat yang terletak di Kabupaten Bengkayang, Ketapang, Landak, Sintang ,dan Melawi.
“Diharapkan masyarakat dapat menikmati BBM dengan harga yang sama sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Nery melalui siaran pers dikutip Kamis (9/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, pasokan BBM untuk SPKBB yang baru ini berasal dari terminal BBM perusahaan di Wajok, Kalimantan Barat. Adapun, produk yang disediakan meliputi biosolar dan AKRA 92, yang merupakan BBM berkadar oktan 92.
Melengkapi ucapan Nery, Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Henry Ahmad mengatakan, SPBBKB di Bengkayang tersebut menjadi titik ke-28 dari program BBM satu harga. Stasiun pengisian bahan bakar tersebu juga diharapkan mampu menjadi akses BBM bagi warga Kabupaten Bengkayang.
“Untuk itu, agar prosesnya berjalan dengan maksimal dibutuhkan kerjasama dan koordinasi untuk mengawal program penyaluran BBM satu harga ini,” ujar Henry.
AKR sendiri mendapat penugasan pemerintah untuk menyalurkan 300 ribu kilo liter (kl) solar bersubsidi di tahun 2017 yang didistribusikan kepada 142 penyalur di seluruh Indonesia. Adapun, wilayah cakupan AKR berada di 12 provinsi seperti Sumatera Utara, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
Sementara itu, kebijakan BBM satu harga sendiri tercantum di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016. Di dalam pasal 9 beleid tersebut, BPH Migas dapat mencabut penugasan badan usaha yang menyalurkan BBM penugasan seperti Premium dan Solar jika kedapatan tak menjalankan BBM satu harga.
Berdasarkan SK Direktur Jenderal Migas Nomor 09.K/10/DJM.O/2017, lokasi BBM satu harga yang dipegang Pertamina terbilang sebesar 150 lokasi hingga 2020 mendatang. Sementara itu, AKR akan menggarap 10 lokasi lainnya.
(agi)