"Sesuai regulasi, tarif tol naik setiap dua tahun sekali disesuai dengan inflasi. Jadi, tujuh ruas itu sudah kami usulkan ke BPJT, " kata VP Divisi Operation Management Jasa Marga Raddy R. Lukman, seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/11).
Tujuh ruas yang akan mengalami penyesuaian tarif, yakni tol dalam kota Jakarta, Belmera (Belawan-Medan-Tanjung Morawa), Cipularang, Purbaleunyi, Palikanci (Palimanan-Kanci), Semarang seksi A,B,C dan Surgem (Surabaya-Gempol).
Adapun sebenarnya, menurut dia, ada tiga ruas lagi yang harusnya disesuaikan tarifnya, yakni Tol Jagorawi, Tol Janger (Jakarta-Tangerang) dan Tol JORR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raddy menjelaskan, usulan kenaikan tarif tol menyesuaikan data inflasi dalam dua tahun terakhir. "Plus minus sekitar tujuh persen, " ungkapnya.
"Setelah semuanya ok, baru SK Tarif oleh Menteri PUPR dikeluarkan, " jelasnya.
Raddy berharap SK kenaikan tarif sejumlah ruas tol tersebut tuntas bulan ini. "Karena jika mengacu sebelumnya, (seharusnya) per 1 November, " terangnya.
(agi)