BI: Pelonggaran Aturan DP KPR Berdasarkan Wilayah Butuh Waktu

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 10 Nov 2017 07:09 WIB
BI sebelumnya berencana memberikan pelonggaran uang muka (down payment/DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi provinsi yang memenuhi kriteria.
Bank Indonesia sebelumnya berencana memberikan pelonggaran uang muka (down payment/DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi provinsi yang memenuhi kriteria. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Surabaya, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) mengaku, aturan mengenai rasio pinjaman (Loan to Value/LTV) kredit perbankan untuk sektor properti berdasarkan wilayah atau spasial dalam waktu dekat. Melalui aturan tersebut, BI sebelumnya berencana memberikan pelonggaran uang muka (down payment/DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi provinsi yang memenuhi kriteria.

"Kami melihat, kemungkinan untuk kebijakan (LTV) berdasarkan spasial itu belum mencolok kuat. Jadi kami masih ingin mendalami," ujar Gubernur BI Agus DW Martowardojo di sela gelaran Indonesia Shari'a Economic Festival (ISEF) ke-4 di Surabaya, Kamis (9/11).

Kajian perubahan LTV dilakukan BI agar perbankan mampu mengelola ketersediaan dana kredit dan memperluas pemberian kredit berdasarkan wilatah kepada masyarakat. Hal ini mengingat masing-masing wilayah memiliki kondisi terkait kredit properti yang berbeda, seperti harga properti, penyaluran kredit, hingga risiko penyalurannya.

Beberapa wilayah memiliki pertumbuhan kredit yang baik, seperti Sumatera, Bali, dan Papua. Namun, ada pula yang pertumbuhannya buruk. sehingga memberi kontraksi pada pertumbuhan kredit secara keseluruhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melihat bahwa provinsi-provinsi di Indonesia itu, kondisi daripada pertumbuhan propertinya, kredit yang bermasalah di sektor properti, dan juga analisa indikator yang lain, belum terlalu kuat untuk kami mengeluarkan berdasarkan spasial,"ujarnya.

Adapun Dewan Gubernur BI. bakal kembali membahas kemungkinan pemberlakuan kebijakan yang akan memberikan pelonggaran DP KPR berdasarkan provinsi ini dalam Rapat Dewan Gubernur yang digelar pertengahan bulan ini.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor, tingkat LTV properti maksimal 85 persen untuk rumah tapak dan 90 persen untuk rumah susun.

Artinya, uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dipersyaratkan minimal 15 persen dari harga properti untuk rumah tapak dan 10 persen untuk rumah susun. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER