Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) membuka transaksi
swap lindung nilai kepada bank di Indonesia dalam mata uang nondolar Amerika Serikat (AS) untuk Euro mulai 25 Oktober 2017.
Sebelumnya, Bank Indonesia telah membuka transaksi swap lindung nilai kepada BI dalam US dolar untuk Yen pada 12 Juli 2017.
Penambahan jenis valuta asing yang digunakan dalam transaksi swap lindung nilai kepada BI dilakukan untuk mendorong sumber pembiayaan untuk kegiatan ekonomi nasional yang kini semakin beragam.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman menyampaikan, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung kegiatan investasi dan perdagangan internasional yang terdiversifikasi dalam berbagai mata uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Transaksi tersebut diharapkan dapat membantu pengelolaan likuiditas dan pemeliharaan stabilitas nilai tukar rupiah," ujarnya dalam keterangan tertulis di laman resmi Bank Indonesia, Senin(23/10)
Kurun waktu atau
window time transaksi
swap kepada Bank Indonesia dalam mata uang non dolar AS dibuka satu kali dalam sepekan yakni, setiap Rabu pukul 14.00-16.00 WIB.
Bank dapat mengajukan transaksi
swap kepada BI untuk mata uang Euro dengan pengajuan minimum sebesar 1 juta Euro dengan kelipatan penawaran sebesar 100 ribu Euro, pada tenor yang tersedia untuk tiga dan enam bulan.
Pengajuan transaksi tersebut dapat dilakukan oleh bank dengan menyampaikan dasar kebutuhan atau
underlying transaksi.
Pengaturan mengenai underlying transaksi tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/8/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi
Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.