Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia mengaku tengah memfinalisasi aturan rasio kredit
(Loan to Value/LtV) perbankan untuk sektor properti secara wilayah atau provinsi. Melalui aturan tersebut, uang muka
(Down Payment/DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di provinsi yang memenuhi kriteria BI bakal lebih ringan.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjelaskan, pelonggaran kebijakan LTV di sektor properti sesuai wilayah perlu dilakukan karena kondisi kredit perumahan di berbagai daerah yang berbeda-beda. Saat ini, pihaknya pun tengah memfinalisasi aturan pelonggaran tersebut.
"Kajian-kajian sudah kita lakukan, rumusan kebijakan maupun konsep peraturan BI sudah kita finalkan, Insyaallah bulan November ini kita akan ajukan dalam rapat dewan gubernur," terang Perry Warjiyo di Jakarta, Jumat (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perry menyebut, setidaknya terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi provinsi untuk mendapatkan pelonggaran LTV lebih besar. Pertama, penyaluran kredit pada provinsi tersebut lebih rendah dari yang dibutuhkan daerah tersebut.
"Ini bisa dihitung dari trennya dan segala macem, dari perGDP maupun yang lain," terangnya.
Kedua, tingkat harga perumahan di provinsi tersebut yang masih rendah dan ketiga, rasio kredit bermasalah
(Non Performing Loan/NPL) provinsi tersebut yang masih rendah.
Perry pun menekankan bahwa esensi dari kebijakan LTV ini adalah menambah relaksasi kebijakan LTV kepada provinsi - provinsi tersebut dari kebijakan LTV nasional yang sudah ada.
"Misalnya, kalo LTV nasional yang berlaku sekarang 80 persen, untuk di provinsi yang memenuhi kriteria tersebut apakah LTV nya bisa naik jadi 85 persen? Sehingga
down payment-nya kalo nasional 20 persen, untuk provinsi -provinsi tersebut cukup 15 persen
down payment-nya," tambahnya.