Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Jokowi akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup pada Jumat (10/11).
Dalam aturan itu disebutkan mengenai Pendanaan Lingkungan Hidup terkait dengan pengelolaan dana untuk perlindungan lingkungan. Dana tersebut di antaranya diambil dari pajak dan retribusi daerah, serta pembiayaan dari perusahaan.
Pada Pasal 21, misalnya, diatur Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup bagi suatu usaha untuk menanggulangi keadaan darurat lingkungan serta memulihkannya. Penanggulangan berarti melakukan mengisolasi pencemaran serta penghentian sumber pencemaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pemulihan adalah dilakukan melalui pembersihan unsur pencemar, remediasi, rehabilitasi dan restorasi.
Pada Pasal 22 disebutkan, Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan disediakan dalam bentuk: deposito berjangka; tabungan bersama; bank garansi; polis asuransi; atau lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan peraturan.
Khusus dana dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan bersama, diwajibkan di bank pemerintah.
“Penempatan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan bersama wajib disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh menteri, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah,” demikian Pasal 22 dalam aturan tersebut, yang dikutip CNNIndonesia.com, Sabtu (11/11).
Sedangkan soal pajak serta retribusi, peraturan itu juga menyebutkan soal Dana Penanggulangan Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan yang salah satunya bersumber dari APBN maupun APBD.
Pajak dan RetribusiPajak pusat dan daerah itu dikenakan pada air tanah; air permukaan; sarang burung walet; mineral logam, bukan logam dan batuan; bahan bakar kendaraan bermotor; kendaraan bermotor; dan kegiatan lainnya yang sesuai dengan kriteria dampak lingkungan hidup.
Draf peraturan itu pun menjelaskan penghitungan bobot yang mencerminkan kriteria dampak lingkungan hidup akan menjadi pertimbangan dalam dasar pengenaan pajak.
Tak hanya pajak, rezim Jokowi juga mengenakan tarif retribusi jasa umum daerah terkait dengan pemulihan lingkungan hidup. Pada Pasal 40 disebutkan pengenaan tarif retribusi jasa umum itu dikenakan berdasarkan lima hal.
Ini terdiri dari jenis, karakteristik, dan volume limbah yang dihasilkan; jenis, karakteristik, dan volume sampah yang dihasilkan; biaya membangun sarana dan prasarana pengolah limbah atau sampah; biaya pemeliharaan dan pengoperasian sarana dan prasarana pengolah limbah atau sampah; hingga biaya pengawasan untuk pengolahan limbah.
“Dalam pengenaan tarif retribusi, pemerintah daerah dapat menerapkan pengenaan progresif atas dasar karakteristik dan besaran volume limbah yang dihasilkan,” demikian peraturan tersebut.
Selain soal Pendanaan Lingkungan Hidup, aturan baru ini juga mengatur soal insentif maupun asuransi mengenai lingkungan hidup. Pemerintah juga akan memberikan Label Ramah Lingkungan bagi produk yang tak merusak lingkungan.
(asa)