Jakarta, CNN Indonesia -- PT Henan Putihrai Sekuritas (HP Sekuritas) bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meluncurkan program Shadaqah dan Zakat Saham Nasabah (SAZADAH). Hal itu melanjutkan program zakat saham yang ada sebelumnya.
Executive Director Mohamad Yunus menjelaskan, pihaknya menawarkan kepada pelaku pasar untuk bersedekah dan membayar zakat dengan saham. Nantinya, jumlah dana yang dibayarkan untuk sedekah dan zakat bisa lebih banyak karena adanya potensi imbal hasil (return).
"Jadi sekarang kami tawarkan bayar zakat pakai saham, jadi kemungkinan tumbuh loh, jadi BAZNAS bisa dapat lebih," terang Mohamad, Senin (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, program SAZADAH juga tetap menawarkan zakat saham melalui dana tunai. Hanya saja, dana untuk zakat tentu tidak akan bertambah jika membayar dengan uang tunai. Nantinya, pembayaran zakat dan sedekah akan dibayarkan melalui BAZNAS.
Mohamad menerangkan, jumlah nasabah untuk BERKAH saat ini sekitar 500 orang dengan pertumbuhan volume transaksi 300 persen sejak awal 2016 hingga akhir Oktober 2017.
"Memang masih sangat minim, tapi kami bersyukur bisa dapat banyak seperti itu dengan kerja sama bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BAZNAS," tutur Mohamad.
Sementara itu, untuk jumlah investor syariah yang bertransaksi melalui HP Sekuritas sendiri saat ini masih sedikit dari total keseluruhan jumlah investor di HP Sekuritas, atau hanya 10 persen-20 persen.
"Makanya dengan program SAZADAH ini kami ingin meningkatkan pertumbuhan jumlah nasabah. Kemarin saja 300 persen pertumbuhannya untuk volume, sekarang harapannya 100 persen-200 persen," papar dia.
Secara terpisah, DSN MUI Azharuddin Latief mengungkapkan, bentuk zakat saham yang bekerja sama langsung dengan perusahaan sekuritas seperti ini merupakan hal yang pertama di dunia. Namun, hal ini sudah menjadi pembahasan lama bagi ulama di seluruh dunia.
"Nah ini dikombinasikan oleh perusahaan sekuritas, jadi berinvestasi sekaligus saham setahu saya ini baru ditemui di Indonesia," jelas Azharuddin.
Komisioner BAZNAS Emmy Hamidiyah menuturkan, skema dana SAZADAH ini, misalnya jika zakat maal sebesar 2,5 persen, maka nasabah harus mengeluarkan 2,5 persen dana dari saham tersebut.
"Jadi apabila sahamnya sudah mencapai haul satu tahun, kemudian sudah sesuai dengan nisabnya maka dia harus keluarkan 2,5 persen dari saham tersebut," jelas Emmy.
Menurut Emmy, nasabah selama ini tidak sadar jika saham bisa dijadikan objek zakat. Maka dari itu, pihaknya menggandeng HP Sekuritas untuk lebih mensosialisasikan program tersebut.
Sementara itu, saham yang bisa digunakan untuk pembayaran zakat dan sedekah ini hanyalah saham-saham yang masuk dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index.
(lav/bir)