Jonan Minta Freeport Divestasi 51 Persen Sebelum IPO

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Selasa, 07 Nov 2017 11:45 WIB
PT Freeport Indonesia (PTFI) wajib melakukan divestasi terlebih dahulu hingga 51 persen, jika ingin melakukan penawaran umum saham perdana (IPO).
PT Freeport Indonesia (PTFI) wajib melakukan divestasi terlebih dahulu hingga 51 persen, jika ingin melakukan penawaran umum saham perdana (IPO). (CNN Indonesia/Dinda Audriene Muthmainah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan PT Freeport Indonesia (PTFI) wajib melakukan divestasi terlebih dahulu hingga 51 persen, jika ingin melakukan penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO).

"Jadi nanti setelah pemerintah pusat dan provinsi wilayah Papua dan segala macam itu punya 51 secara kumulatif dan nanti mestinya dipikirkan untuk go public di kemudian hari," ungkap Jonan, Selasa (7/11).

Artinya, keinginan PTFI untuk melakukan divestasi dengan melepas saham di lantai Bursa benar-benar kandas. Hingga saat ini, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini baru melepas 9,36 persen sahamnya ke pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jonan menambahkan, proses pengambilan saham PTFI akan dilakukan secara bertahap atau tidak sekaligus dalam satu waktu. Namun, Jonan tidak menyebut secara pasti waktu penyelesaian divestasi PTFI.

"Mau berapa lama ini sebenarnya sudah sepakat sama pemerintah itu kalau bisa secepat-cepatnya," terang Jonan.

Sementara itu, Jonan pun enggan menjelaskan proses penghitungan valuasi saham PTFI. Namun, manajemen PTFI menginginkan valuasi saham harus mencerminkan operasi hingga 2041 dan menggunakan penghitungan berstandar internasional.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan, negosiasi divestasi saham PTFI maksimal selesai pada awal tahun 2019, mundur dari waktu yang ditentukan sebelumnya yang diminta pemerintah, yakni akhir 2018.

"Proses divestasinya sendiri kami menekankan harus selesai kuartal I 2019 dan cara perhitungan nilai," ungkap Rini, bulan lalu.

Tak hanya itu, Menteri Keuangan (Menkeu) juga tengah mengkaji lebih lanjut mengenai perpajakan PTFI di pusat dan di daerah.


Induk usaha PTFI, Freeport-McMoran Copper and Gold Inc pun sempat menyampaikan surat ketidaksepakatan terkait proposal divestasi yang diajukan pemerintah pada 28 September 2017.

Salah satu hal yang tidak disetujui, yakni permintaan pemerintah agar divestasi maksimal selesai pada Desember tahun depan. Namun, Freeport-McMoran tidak setuju dengan ketentuan itu, dan berdalih jika periodisasi divestasi harus sesuai dengan ketentuan di Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Aturan tersebut menuliskan, perusahaan tambang modal asing yang telah berproduksi 10 tahun wajib melepas saham secara bertahap dalam lima tahun hingga 51 persen. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER