Wapres Angkat Suara Soal Penyatuan Golongan Listrik

Lavinda | CNN Indonesia
Rabu, 15 Nov 2017 17:00 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai penyatuan golongan daya listrik rumah tangga hanya menjadi tiga golongan akan menyederhanakan sistem.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai penyatuan golongan daya listrik rumah tangga hanya menjadi tiga golongan akan menyederhanakan sistem. (CNN Indonesia/Christie Stefanie).
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai penyatuan golongan daya listrik rumah tangga hanya menjadi tiga golongan akan menyederhanakan sistem sekaligus memberi kemudahan bagi masyarakat.

Seperti diketahui, Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menggabungkan golongan daya listrik rumah tangga dari semula 16 golongan hanya menjadi tiga golongan. Antara lain, golongan bersubsidi masing-masing dengan kapasitas 450 voltampere (VA) dan 900 VA, serta golongan nonsubsidi sebesar 5.500 VA dan 6.600 VA.

"Kalau dulu kan banyak golongan, sekarang lebih simpel, supaya menyederhanakan sistem. (Pelanggan) jangan ragu-ragu dalam pemakaian listrik. Jadi kami sanggup (sediakan daya listik)," ujar Wapres JK, sapaan akrabnya, seperti dikutip dari video resmi Sekretariat Wapres, Rabu(15/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait beban biaya listrik yang akan melonjak, JK menegaskan beban biaya listrik tak akan naik, melainkan bergantung pada pemakaian masing-masing pelanggan. Intinya, kebijakan pemerintah tak akan membebani masyarakat.

"Beban tergantung anda pakai berapa? Kalau misalnya tak ada orang di kamar tapi pasang AC (air conditioner) ya tentu boros, pasti beban," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memastikan tarif listrik tak akan mengalami kenaikan, meski golongan listrik diubah. Menurut Dadan, tujuan pemerintah ialah memberikan akses listrik yang besar kepada masyarakat, sehingga bisa dimaksimalkan penggunaannya untuk menunjang kebutuhan masyarakat.

Sebagai informasi, tarif listrik untuk golongan 1.300 VA sampai 5.500 VA diketahui sebesar Rp1.467,28 per kWh. Sedangkan tarif listrik untuk golongan 900 VA Rp1.351 per kWh.

(lav/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER