Jakarta, CNN Indonesia -- PT PLN (Persero) dan pengembang listrik swasta (IPP) kembali menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) sembilan proyek pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT) dengan nilai total investasi mencapai Rp20,4 triliun.
Penandatanganan yang disaksikan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan ini merupakan kali ketiganya setelah dilaksanakan penandatanganan serupa pada 2 Agustus dan 8 September 2017.
Secara akumulasi, total kapasitas pembangkit energi terbarukan yang sudah disepakati dalam perjanjian PPA tahun ini mencapai 1.189,22 MW dari 69 proyek IPP. Angka itu jauh lebih besar dibandingkan pencapaian tiga tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 60 proyek dengan kapasitas yang tak sampai 1.200 MW.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berkomitmen untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan di bidang kelistrikan," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam sambutannya di acara penandatanganan PPA di Kementeriam ESDM, Kamis (16/11).
Pelaksanaan kegiatan ini dinilai sejalan dengan upaya mempercepat pengembangan pembangkit listrik, khususnya energi terbarukan. Hal itu juga sebagai wujud kebijakan pemerintah untuk mengoptimalkan Biaya Pokok Produksi (BPP) tenaga listrik dalam rangka menyediakan tenaga listrik yang berkelanjutan dan Tarif Tenaga Listrik (TTL) yang terjangkau oleh masyarakat serta kompetitif bagi dunia industri.
"Kami ingin kedua belah pihak (PLN dan mitra IPP) untuk bisa bersama-sama membuat tarifnya (listrik EBT) bisa terjangkau oleh masyarakat," ujarnya.
Jika dirinci, sembilan pembangkit IPP energi terbarukan yang melakukan penandatanganan PPA kali ini terdiri dari satu Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), satu Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan tujuh Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hydro (PLTM) dengan total kapasitas mencapai 640,65 MW. Pembangkit-pembangkit tersebut berlokasi tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Sulawesi dan Nusa Tenggara.
Adapun, harga jual yang tertuang dalam PPA proyek pembangkit listrik energi terbarukan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Kisaran tarifnya mulai dari 6,51 sen per kWh hingga 11,76 sen per kWh. Lingkup dari PJBL juga telah mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No. 49 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir menambahkan, pihaknya menargerkan penandataganan PPA listrik tenaga EBT hampir 2 ribu MW pada tahun ini.
"Buat PLN, perjanjian jual beli listrik dengan EBT hingga 2 ribu MW dalam setahun itu tidak pernah terjadi," ujarnya.
(lav/bir)