Adapun, golongan listrik yang akan dialihkan, yakni dari 900 VA non subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, 4.400 VA, menjadi 5.500 VA.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, biaya itu untuk memasang Miniature Circuit Breaker (MCB), yaitu sebuah alat yang digunakan untuk membatasi arus listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, penyederhanaan golongan listrik ini hanya meliputi proses pemasangan MCB saja. Sehingga, masyarakat tak perlu khawatir menambah pengeluaran untuk kebijakan penyederhanaan golongan listrik ini.
Untuk peralihan daya listrik dari 900 VA ke 5.500 VA dikenakan biaya Rp4,45 juta. Sementara itu, perubahan daya dari 1.300 VA dikenakan biaya Rp4,06 juta, dan perubahan daya dari 2.200 VA dikenakan biaya Rp3,19 juta, serta perubahan daya 4.400 VA dikenakan biaya Rp1,06 juta.
Dengan demikian, ada selisih yang jauh antara biaya yang dikeluarkan PLN per rumah tangga nantinya dengan biaya pergantian alih daya yang dibayar masyarakat saat ini. Menanggapi hal tersebut, Dadan belum bisa berkomentar banyak.
Bersamaan dengan itu, ia memastikan bahwa seluruh tanggungan pergantian instalansi berupa komponen MCB pada tiap bangunan akan ditanggung oleh PLN.
“Tidak ada (dana dari pemerintah), kan dia yang jualan (PLN). Biarkan dia saja,” imbuh Jonan. (bir)