"Kemarin sudah ditandatangani oleh anggotanya (Asosiasi Produsen Listrik Swasta /APLSI) kok," ujar Sofyan di Jakarta Kamis (16/11).
Ia mengaku keinginan PLN untuk melakukan amandemen kontrak dengan perusahaan produsen listrik swasta sejauh ini sudah dipahami oleh pengusaha. Amandemen kontrak diharapkan dapat membantu PLN untuk menurunkan biaya PLN dan pada akhirnya tarif listrik bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
APLSI sebelumnya menyebut, PPA Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang telah diteken tidak bisa ditinjau ulang. Pasalnya, kontrak tersebut telah disepakati kedua belah pihak.
Selain itu, Ketua Harian APLSI Arthur Simatupang mengatakan, kontrak tersebut memiliki landasan hukum.
Alasan lain, sambung Arthur, agar memberikan kepastian investasi kepada perusahaan swasta yang menggarap PLTU tersebut. Dengan begitu, tidak menimbulkan perjanjian yang mudah berubah-ubah.
“Pertanyaannya, kenapa tidak review sebelum PPA? Ya, buat apa ada kontrak PPA kalau sewaktu-waktu bisa diubah,” imbuh dia.
Pernyataan Arthur ini merespons surat dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Direktur Utama PLN Sofyan Basir, yang meminta agar perusahaan setrum nasional itu meninjau kembali kontrak jual beli PLTU skala besar yang berlokasi di Jawa.
Namun, peninjauan kontrak jual-beli pembangkit listrik ini hanya dilakukan pada proyek yang belum masuk tahap konstruksi atau belum mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan.
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui surat imbauan tersebut. Selain itu, ia juga tak tahu menahu proyek PLTU mana yang dimaksudkan oleh Kementerian ESDM, dan PLN. "Saya kurang tahu proyek yang mana," katanya. (agi)