Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen mengatakan, saat ini kedua aturan tersebut sudah masuk dalam tahap finalisasi. Namun, ia mengaku, khusus untuk obligasi daerah, aturan tidak bisa dibentuk dalam waktu singkat karena butuh diskusi panjang.
"Diskusi panjang ini, misalnya ada isu proyek ini jangka panjang (multiyears), padahal OJK punya masa kerja, jadi ada regulasi," kata Hoesen, Jumat (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, aturan penerbitan obligasi daerah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah.
Sebelumnya, Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa OJK Muhammad Maulana menyatakan, dana yang diraih dari obligasi daerah khusus diperuntukan bagi pembangunan infrastruktur di daerah tersebut.
Adapun, green bond sendiri bisa diartikan sebagai obligasi ramah lingkungan. Artinya, obligasi ini bisa dikeluarkan oleh emiten yang memiliki keberpihakan pada lingkungan dari berbagai sisi.
Hoesen mengatakan, melalui obligasi ini pelaku pasar nantinya hanya akan mencari perusahaan yang terbukti ikut menjaga lingkungan, misalnya perkebunan dan air.
"Jadi sekarang ini pelaku pasar minta dan mencari emiten yang punya kegiatan bisnisnya mengelola perkebunan, sawit," papar Hoesen.
"Jadi jangan sampai bilang berpihak tahunya tidak, jadi ditambah beberapa persyaratan sertifikasi," pungkas Hoesen. (agi)