Jakarta, CNN Indonesia -- Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan aturan pengenaan denda kepada investor yang terbukti melakukan pelanggaran dalam transaksi saham.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini menjelaskan, pengenaan denda ini sudah dilakukan di Amerika Serikat (AS). Tak tanggung-tanggung, denda yang diberlakukan pemerintah AS adalah mengambil alih seluruh keuntungan yang diraih oleh investor.
“Di AS, jadi kalau investor melakukan pidana semua keuntungan akan diambil sampai investor bangkrut 100 persen, ditambah denda," ucap Hamdi, Selasa (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara tidak langsung, lanjut Hamdi, investor dibuat bangkrut agar jera. Menurut dia, seharusnya regulator pasar modal di Indonesia bisa memberlakukan hal yang sama.
"Kalau di AS denda pokoknya disita negara. Jadi, ya nanti di sini bisa masuk ke negara atau OJK," terang dia.
Sepanjang tahun ini, BEI telah melaporkan pelanggaran dalam transaksi saham sebanyak belasan kasus. Jumlah itu belum termasuk indikasi pelanggaran dalam transaksi saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI).
"Minna Padi belum diserahkan ke OJK. Kami harus periksa, betul-betul yakin pelanggaranya apa dan buktinya apa," jelas Hamdi.
Lebih lanjut ia mengatakan, pembuktian pelanggaran dalam transaksi saham terbilang tidak mudah di Indonesia. Sebagai contoh, pemerintah di AS memiliki wewenang untuk menyadap telepon orang.
"
Nah, di sini, OJK tidak memiliki wewenang. Sekarang orang kasih informasi di kafe, bagaimana membuktikannya," tutur Hamdi.
Sehingga, indikasi pelanggaran transaksi hanya bisa dilihat dari pergerakan harga saham masing-masing emiten. Jika harga saham tiba-tiba naik tajam, kemudian pada minggu depan emiten tersebut memberikan pengumuman memiliki proyek besar.
"Jadi, secara indikasi bisa, tapi benar membuktikannya dia mendapatkan informasi itu dari mana itu sulit," katanya.
Sebelumnya, Hamdi menyebut, BEI akan segera melaporkan hasil pemeriksaan transaksi saham Minna Padi ke OJK karena telah menemukan pelanggaran dalam transaksi saham tersebut.
"Kalau saya melapor ke OJK berarti memang ada yang aneh dalam transaksi tersebut. Secepatnya akan diberikan ke OJK," tandasnya belum lama ini.
(bir)