DJP mencatat total WP di sektor migas dan minerba mencapai 7.115, baik individu maupun badan. Namun, hanya sekitar 1.035 WP di sektor tersebut yang mengikuti program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Hal itu dipaparkan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengutip data publik Ditjen Pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, ia menambahkan, dampak Pengampunan Pajak belum terlihat.
Di sisi lain, kontribusi sektor mineral dan batu bara pada penerimaan pajak juga menunjukkan tren penurunan sepanjang 2012-2016, yakni dari 5 persen mencapai 2 persen. Dari Rp28 triliun pada 2012 menjadi hanya Rp16 triliun pada 2016.
Rasio Pajak di sektor pertambangan minerba pun menunjukkan penurunan sepanjang 2011-2016, yakni 12 persen hingga 3,88 persen.
Hal itu, lanjut dia, berdampak pada indikasi kerugian negara, baik dari kewajiban perusahaan batu bara untuk Pajak Penghasilan maupun royalti.
Validasi Data Ditjen Pajak
Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Yuli Kristiono mengatakan, pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menginisasi validasi data dari sejumlah lembaga berkaitan dengan data WP secara keseluruhan.
“Ini untuk sharing (berbagi) data, berapa volume faktual harga maupun cost (biaya) baik dari PKP2B maupun pemegang IUP,” terang Yuli dalam acara tersebut.
“Kami juga masih menunggu data mikronya,” tegas dia. (asa)