Ada Dilema dalam Rencana Penurunan Harga Gas Industri

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 21 Nov 2017 13:40 WIB
Penurunan harga gas bisa dilakukan dengan mekanisme pengurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penjualan gas bumi maupun pemangkasan harga di hulu.
Penurunan harga gas bisa dilakukan dengan mekanisme pengurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penjualan gas bumi maupun pemangkasan harga di hulu. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengungkapkan, penurunan harga gas bisa dilakukan dengan mekanisme pengurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penjualan gas bumi maupun pemangkasan harga di hulu. Namun, ada dilema dibalik hal itu.

Dalam menurunkan harga gas industri, Arcandra mengaku perlu ada kehati-hatian. Pasalnya jika pemerintah terlalu banyak memberikan insentif, maka ada PNBP yang akan hilang.

Kemudian, jika pemerintah memangkas harga di hulu, maka ada potensi pengalihan profit dan industri hulu gas ke pengguna gas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kami memberikan insentif, multiplier effect-nya berapa kali? Jangan sampai kami mengalihkan profit," tutur Arcandra usai menghadiri Indonesia Gas and LNG Buyers Summit di Hotel Shangri-la Jakarta, Selasa (21/11).


Pemerintah sendiri memberikan prioritas penurunan harga gas pada tiga industri yaitu petrokimia, pupuk, dan baja. Tahun lalu, pemerintah menetapkan harga gas industri untuk ketiga industri itu maksimal US$6 per mmbtu.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi Bagi Industri Tertentu. Namun, hal sama tak berlaku untuk industri lain.

"Asosiasi yang protes [penurunan harga gas industri] kan yang kecil-kecil tetapi kami mendengar masukan itu, tetapi caranya [menurunkan harga] bagaimana," jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah industri dalama negeri telah meminta pemerintah menurunkan hargga gas industri. Hal itu dilakukan agar industri di dalam negeri lebih kompetitif.

Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Achmad Safiun mengungkapkan, pada awal 2015 harga minyak dunia terus turun dari US$100 per barel hingga kini menjadi di kisaran US$50 per barel.

Hal itu berdampak pada turunnya harga gas dunia. Namun, penurunan tidak terjadi pada harga gas industri domestik.

Achmad menyebutkan, di kawasan industri Sumatra Utara harga gas meskipun turun akan tetapi harganya masih dalam kisaran US$9,95 per mmbtu. Sedangkan di Jawa Barat harga masih berkisar US$9,2 per mmbtu dan Jawa Timur harga 8,1 sampai US$8,2 per mmbtu.


Hal sama juga dikeluhkan oleh Direktur Utama Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat. Meskipun pemerintah telah mengatur harga gas maksimal untuk industri pupuk ditetapkan maksimal US$6 per mmbtu, tapi harga itu masih jauh lebih mahal dibandingkan di negara lain yang berkisar US$1 hingga US$3 per MMBTU.

Padahal, komponen gas menyumbangkan 70 persen dari total biaya produksi. Akibatnya, biaya produksi perseroan menjadi sulit di tekan yang mengakibatkan harga jual pupuk perseroan menjadi lebih mahal dibandingkan harga global.

Sebagai gambaran, harga pupuk urea beberapa tahun lalu bisa mencapai US$350 hingga US$400 per ton. Kini, harganya hanya berkisar US$210 hingga US$220 per ton. Sementara, biaya produksi pupuk urea perseroan berada di kisaran US$240 hingga US$260 per ton. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER