Kendati termasuk paling tinggi, penetapan upah tersebut dibawah usulan Buruh yang meminta kenaikan di atas 8,71 persen.
"Angka yang diusulkan itu berdasarkan pembahasan dewan pengupahan kabupaten dan kota masing-masing, dan ada rekomendasi bupati atau wali kota setempat. Pengusulan dari bupati dan walikota ini angkanya (kenaikan dari UMK tahun sebelumnya) sebesar 8,71 persen," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif dikutip dari Antara, Rabu (22/7).
Ferry menjelaskan, semua bupati dan wali kota di provinsi Jawa Barat mengusulkan kenaikan 8,71 persen. Namun, menurut dia, asosiasi pekerja dari 11 kabupaten/kota, termasuk kota Bekasi sebenarnya mengusulkan UMK di atas 8,71 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Ferry memastikan penetapan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang mencakup formulasi perhitungan UMK tahun berjalan. Penetapan upah pun melalui pembahasan bersama antara perwakilan serikat pekerja, Apindo, dan pakar.
"Kalau buruh menyatakan penentuan UMK kali ini tanpa survei, itu salah. Ada survei lima tahun sekali terhadap kebutuhan pokok, kalau dulu kan pakai angka kehidupan hidup layak atau KHL," terang dia. (agi)