Pengusaha Sebut Aturan UMP Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Senin, 06 Nov 2017 20:18 WIB
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengakui aturan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) memang tidak akan bisa memuaskan berbagai pihak.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengakui aturan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) memang tidak akan bisa memuaskan berbagai pihak. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengakui aturan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) memang tidak akan bisa memuaskan berbagai pihak, baik dari sisi buruh maupun pengusaha.

Namun, Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen terbilang lebih baik dan sesuai formula yang diatur dalam pasal 44 PP Nomor 7 Tahun 2015. Upah dihitung berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB).

"Ini tidak pernah memuaskan. Buruh minta lebih, pengusaha minta lebih rendah dari aturan. Tapi ini lebih baik dari sebelumnya yang mengikuti aturan Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003," papar Hariyadi, Senin (6/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bila mengikuti UU no 13, maka UMP dihitung dari kebutuhan layak hidup, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Hanya saja, Hariyadi mengatakan, penetapan UMP seringkali di luar prediksi pengusaha bila mengacu pada UU tersebut.

"Waktu tahun 2012 Bogor sempat naik sampai 70 persen. Ya perusahaan bubar lah kalau seperti itu. Sebelumnya kan memang suka-suka saja, tergantung proses politik di lapangan," jelas Hariyadi.

Kendati sudah lebih baik, bukan berarti hal ini tidak memberatkan perusahaan. Hariyadi tak menampik kenaikan biaya gaji karyawan memang selalu jadi momok tersendiri, khususnya bagi industri padat karya.

"Komposisi gaji kalau padat karya itu bisa sampai 70 persen. Padat karya ini misalnya sepatu, tekstil, dan garmen," terang Hariyadi.

Namun, kontribusi gaji karyawan terhadap keseluruhan biaya operasional perusahaan terbilang berbeda-beda. Untuk perhotelan saja misalnya, lanjut Hariyadi, berkisar antara 28 persen hingga 30 persen.


"Tapi itu juga sudah mulai tinggi tuh," imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebut industri atau pengusaha tidak bisa keluar dari aturan yang sudah ditetapkan. Meski tak secara gamblang menyebut kenaikan UMP 2018 memberatkan bagi industri, ia menyebut ada indikator lainnya yang bisa membuat industri bakal bertahan.

"Ya tentu ada kompensasi-kompensasi daya saing yang lain. Kalau industri menyesuaikan peraturan pemerintah," ucap Airlangga singkat. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER