UMK Rp3,9 Juta, Pengusaha Sebut Industri di Bekasi Bisa Mati

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 22 Nov 2017 13:33 WIB
Tingginya upah minimum di Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi dinilai pengusaha berpotensi memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mematikan industri.
Tingginya upah minimum di Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi dinilai pengusaha berpotensi memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mematikan industri. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Karawang dan dan Kota Bekasi Tahun 2018 terlalu tinggi. Hal itu berpotensi memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mematikan industri.

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:561/Kep.1065-Yangbangsos/2017, UMK Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi tercatat mencapai Rp3,9 juta, melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang sebesar Rp3,65 juta.

"Upah itu ketinggian, mati saja itu industrinya di sana," tutur Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (22/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika upah pekerja yang terlalu tinggi, beban perusahaan bakal membengkak dan menggerus profit. Untuk mencegahnya, pelaku usaha bakal menyesuaikan jumlah tenaga kerja dengan melakukan pengurangan tenaga kerja yang ada atau memperlambat penyerapan tenaga kerja.

Hariyadi menilai, penetapan upah di kedua kota tersebut tersebut tidak rasional. mengingat kondisi perekonomian masih belum sepenuhnya pulih.

"Dunia usaha jadi berpikir bahwa daerah tersebut sudah tidak kondusif," jelasnya.

Selanjutnya, tingginya UMK juga berpotensi mendorong terjadinya deindustrialisasi di Bekasi dan Karawang. Sekarang saja, lanjut Hariyadi, pelaku usaha mulai memindahkan pabriknya ke kota bahkan negara lain untuk menghindari beban tenaga kerja yang terlalu tinggi. Tak ayal, sekarang lebih banyak pembangunan properti komersial di sana.

"Beberapa perusahaan sudah mulai banyak yang pindah. Ada yang pindah ke Jawa Tengah, ada yang tutup kemudian konsolidasi di negara lain," ujarnya.

Lebih lanjut, Haryadi menyarankan agar pemerintah seharusnya memperhatikan keberlangsungan industri saat menetapkan upah minimum. Dengan demikian, baik pelaku usaha, maupun pekerja tidak dirugikan dalam jangka panjang.

Selain Karawang dan Bekasi, UMK yang cukup tinggi juga ditetapkan pada Kota Depok Rp 3, 58 juta, Kota Bogor Rp3,56 juta, Kabupaten Bogor Rp3,48 juta, Kabupaten Purwakarta Rp3,44 juta, dan Kota Bandung Rp3,09 juta. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER