Menurut Direktur Jendral Anggaran Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Askolani terdapat beberapa skema yang nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatasi defisit anggaran BPJS Kesehatan tahun 2018. Salah satunya, BPJS Kesehatan diminta mengoptimalkan pemasukan iuran dari peserta BPJS Kesehatan non-PBI (Penerima Bantuan Iuran).
"Non-PBI kontribusinya harus bisa naik dan itu menjadi Key Performance Indicator (KPI) dari BPJS," jelas Askolani di Gedung Kementrian Keuangan, Jakarta , Rabu (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pada tahun ini, menurut Askolani, BPJS Kesehatan berdasarkan perhitungan pemerintah mengalami defisit sebesar Rp4 triliun. Hitungan tersebut sebenarnya berada dibawah hitungan BPJS Kesehatan yang memperkirakan defisit mencapai Rp9 triliun.
"Itu (defisit) cukup ditutupin dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini jadi tidak ada masalah," terang Askolani.
Sebelumnya, Askolani mengatakan proyeksi defisit tersebut telah dimasukkan ke dalam pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 sekalipun pemerintah tak memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BPJS Kesehatan tahun ini.
Proyeksi itu diterapkan dalam APBNP 2017 agar pemerintah bersiap menutup celah jika defisit anggaran benar terjadi. Harapannya, defisit tersebut tak menjadi beban baru bagi APBNP 2017. (agi)