Ketahuan Tak Melapor, Pemerintah Patok Pajak 7 Orang Rp5,7 M

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 22 Nov 2017 18:15 WIB
Tujuh WP itu tertangkap tak melaporkan hartanya dari 951 instruksi pemeriksaan yang dikeluarkan oleh beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Tujuh WP itu tertangkap tak melaporkan hartanya dari 951 instruksi pemeriksaan yang dikeluarkan oleh beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP). (CNNIndonesia/Safir Makki).
Manado, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) kepada tujuh Wajib Pajak (WP) yang ketahuan tidak melaporkan hartanya dalam dua bulan terakhir. DJP memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas harta yang belum dilaporkan sebanyak Rp5,7 miliar dari tujuh WP tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, tujuh WP itu tertangkap tak melaporkan hartanya dari 951 instruksi pemeriksaan yang dikeluarkan oleh beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dari jumlah itu, DJP kemudian mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) pajak kepada 811 WP, di mana 68 laporan di antaranya ditindaklanjuti oleh KPP.

“Sudah ada 68 laporan yang ditindaklanjuti, dan dari situ kami kami keluarkan SKPKB senilai Rp5,7 miliar terhadap tujuh WP. Angka ini cukup lumayan, dari tujuh WP sudah dapat angka seperti demikian,” ujarnya di Manado, Rabu (22/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia melanjutkan, minimnya nilai yang dihimpun DJP dari WP yang ketahuan tidak melaporkan hartanya disebabkan karena jangka waktu pemeriksaannya pun terbilang singkat.

Hestu mengungkapkan, DJP baru bisa menindak WP ini setelah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 terbit 6 September 2017. Adapun, PP tersebut mengatur tarif dan mekanisme pungutan PPh atas harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Di dalam beleid tersebut, harta yang belum dilaporkan antara 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015 wajib menjadi objek PPh dengan tarif 25 persen terhadap dasar pengenaan PPh untuk WP badan, 30 persen untuk WP pribadi, serta 12,5 persen untuk WP tertentu.

Meski DJP baru mengeluarkan tujuh SKPKB, masih ada potensi penerimaan lain yang bisa didapatkan. Sebab, saat ini, DJP juga tengah menganalisis 777 ribu WP yang diduga tidak melaporkan hartanya di dalam SPT secara lengkap, di mana sebagian besar dari angka itu terdiri dari WP yang bukan peserta program pengampunan pajak (tax amnesty).

“Kami memang sebagian besar memprioritaskan untuk menindaklanjuti yang tidak ikut tax amnesty terlebih dahulu karena ingin menekankan unsur fairness (keadilan). Tapi, kan dari dugaan itu bisa saja WP tidak terbukti menyembunyikan hartanya. Makanya, kami ingin proses analisis dan pemeriksaan ini dilakukan seprofesional mungkin,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengelak jika upaya ini dilakukan untuk mengejar target pajak hingga akhir tahun nanti. Sebab, menurut Hestu, pemeriksaan tersebut tidak memiliki jangka waktu tertentu. Hanya saja, ia berharap, WP segera melaporkan hartanya sebelum terkena denda administrasi yang besar.

Adapun berdasarkan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), WP yang ketahuan tidak melaporkan tambahan hartanya akan dikenakan sanksi bunga dua persen dari pajak terutang per bulan dalam jangka waktu maksimal 48 bulan. Sanksi itu kemudian akan ditambah dengan PPh yang seharusnya dibayar oleh WP.

“Sebenarnya kalau mau mengejar target, kami bisa pasang tenggat 31 Desember 2017. Tapi kami tidak mau batasi, karena tahun depan bisa, seumur hidup bisa, bahkan sepanjang Indonesia masih berdiri pun masih bisa,” paparnya.

Sekadar informasi, realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2017 baru mencapai Rp869,6 triliun. Angka ini baru mencapai 67,7 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyesuaian (APBNP) 2017 sebesar Rp1.238,6 triliun. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER