Pertengahan November, Realisasi Pajak Tembus 70 Persen

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Senin, 27 Nov 2017 17:57 WIB
Pemerintah hingga pertengahan November diperkirakan sudah mengantongi penerimaan pajak sedikitnya sekitar Rp899 triliun dari target akhir tahun Rp1.284 triliun.
Pemerintah hingga pertengahan November diperkirakan sudah mengantongi penerimaan pajak sedikitnya sekitar Rp899 triliun dari target akhir tahun Rp1.284 triliun. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut, realisasi penerimaan pajak hingga pertengahan November sudah menembus angka 70 persen dari target. Dengan demikian, pemerintah setidaknya sudah mengantongi penerimaan pajak sekitar Rp898,52 triliun dari target akhir tahun Rp1.283,6 triliun.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengaku belum bisa mengatakan angka pasti realisasi pajak. Ia juga masih enggan memperkirakan realisasi pajak hingga akhir tahun. Kendati demikian, ia yakin pihaknya dapat mengumpulkan penerimaan pajak mendekati target akhir tahun.

"Sampai pertengahan November sudah 70 persen. Hingga akhir tahun nanti kami akan memaksimalkan seluruh potensi yang ada,” ujar Yon di kantornya, Senin (27/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut ia menyebut, pertumbuhan penerimaan pajak juga bisa menyentuh angka 14 persen, meski di tahun ini tambahan penerimaan dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) tidak sekencang tahun lalu. Pertumbuhan pajak menurut dia, didorong oleh revaluasi aktiva tetap yang dilakukan oleh beberapa Wajib Pajak, sehingga juga ikut mempengaruhi nilai pajak yang dibayarkan.

“Proyeksi kami masih bisa di angka 14 persen,” tuturnya.

Sebagai informasi, hingga akhir Oktober kemarin, realisasi pajak mencapai Rp858,05 triliun atau 66,8 persen dari target akhir tahun. Adapun sebelumnya, pemerintah akan melakukan intensifikasi penerimaan dengan cara dinamisasi Pajak Penghasilan (PPh) demi mencapai target akhir tahun mendatang.

Dinamisasi pajak adalah pembayaran angsuran Pajak Penghasilan PPh yang lebih fleksibel mengikuti kondisi finansial Wajib Pajak (WP).

Sebagai contoh, jika ada WP yang memiliki PPh terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di tahun kemarin, maka pembayaran PPh tahun lalu harus diangsur per bulan di tahun ini. Namun, jika di tahun ini kondisi usaha WP sedang kinclong, maka kewajiban bayar PPh WP harus disesuaikan kembali dengan menambah nilai angsurannya ke negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, pelaksanaan dinamisasi ini sama sekali bukan alat untuk memeras WP. Pasalnya, aturan ini sudah tertulis di dalam pasal 25 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008.

“Kalau kami melakukan dinamisasi dan optimalisasi, itu karena kami melihat potensi itu ada dan itu bukan alat untuk memeras pajak," paparnya (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER