ANALISIS

Bos Pajak Baru dan 'PR' Gemukkan Kantong Negara

Lavinda | CNN Indonesia
Jumat, 24 Nov 2017 15:13 WIB
Pengamat Perpajakan menilai Dirjen Pajak baru harus memiliki komitmen dan konsistensi besar untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah yang belum rampung.
Pengamat Perpajakan menilai Dirjen Pajak baru harus memiliki komitmen dan konsistensi besar untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah yang belum rampung. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Nama Robert Pakpahan tiba-tiba menjadi buah bibir di kalangan pelaku ekonomi. Bukan tanpa sebab, Presiden Joko Widodo disebut-sebut menunjuk Direktur Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (PPR) Kementerian Keuangan itu sebagai 'Penguasa Gatot Subroto' dan menduduki kursi empuk pejabat tertinggi di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Robert dikabarkan menggantikan posisi Ken Dwijugiasteadi yang akan memasuki masa pensiun pada 1 Desember 2017 nanti.

Saat ini, nama Robert Pakpahan sudah berada di meja Tim Penilai Akhir (TPA), tim yang dibentuk langsung oleh Jokowi dan bertugas mengangkat, memindahkan serta memberhentikan jabatan struktural eselon I.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ketua Tim Ahli Ekonomi Wakil Presiden Sofjan Wanandi memastikan Presiden Jokowi mengangkat jabatan tersebut melalui mekanisme penunjukan langsung.

Masih menurut Sofjan, Robert Pakpahan sebenarnya pernah ditunjuk sebagai petinggi pajak oleh Bambang Brodjonegoro yang ketika itu masih menjabat sebagai Menteri Keuangan. Sayangnya, Robert terpaksa menolak jabatan strategis tersebut karena kondisi kesehatannya sedang melemah.

Dengan pengalaman sebagai Direktur Potensi dan Sistem Perpajakan serta Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP, pria bergelar Doctor of Philosophy in Economics dari University of North Carolina di Chapel Hill, Amerika Serikat, itu dianggap mampu menjalankan agenda reformasi perpajakan. Terlebih, di tengah fenomena digitalisasi terus meranggas ekonomi nasional.

Pengamat Perpajakan Danny Darussalan Tax Center Bawono Kristiaji menilai, DJP 1 baru harus memiliki komitmen dan konsistensi yang besar untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah yang belum rampung di masa kepemimpinan sebelumnya.


"Siapapun dirjennya, agenda reformasi harus jalan. Dalam jangka pendek ada program pertukaran informasi, akses data perbankan, dan paling penting adalah mempersiapkan lingkungan yang ideal untuk mengoptimalkan kinerja," paparnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat(24/11).

Tak hanya itu, bos pajak juga memiliki sejumlah pekerjaan rumah, seperti memperbaiki basis data, dan tetap menggali potensi pajak yang selama ini masih belum tersentuh. Dalam konteks ekonomi digital, petinggi pajak perlu memiliki inovasi untuk menggali sektor-sektor ekonomi baru yang belum mendapatkan perhatian, apalagi menjadi subyek pajak.

Terkait persoalan risiko fiskal, dan optimalisasi penerimaan pajak, kolektor fiskal itu bisa memulai analisisnya dari tax buoyancy atau hubungan antara pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) dan pertumbuhan penerimaan pajak.

Selama beberapa tahun terakhir, tax buoyancy Indonesia telah berada di bawah angka satu. Artinya, satu persen pertumbuhan PDB hanya bisa menciptakan pertumbuhan penerimaan pajak kurang dari 1 persen, menurut data harga konstan.


"Proyeksi penerimaan bisa jadi tak meleset. Target kan berdasarkan asumsi makro, jadi mungkin antara pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak kini hubungannya kurang elastis," ungkapnya.

Makanya, pemerintah harus memetakan sektor-sektor ekonomi yang memiliki elastisitas terhadap penerimaan pajak. Setelah penelusuran, otoritas fiskal dapat mengidentifikasi berdasarkan tiga persoalan, yakni tingkat kepatuhan yang rendah, administrasi pajak yang kurang efektif, dan kebijakan yang belum optimal.
.
"Tingkat kepatuhan dan administrasi diantisipasi melalui pengawasan, sedangkan kebijakan solusinya tentu membuat aturan baru yang ideal," paparnya.

Demi mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus mengantisipasi 'bencana' shortfall tahunan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan memberi kelonggaran terhadap masyarakat.

Bendahara Negara itu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 165/2017 pada 20 november 2017. Beleid ini merupakan perubahan kedua atas pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 11/2016 tentang pengampunan pajak (tax amnesty).

Bos pajak memiliki sejumlah pekerjaan rumah, seperti memperbaiki basis data, dan tetap menggali potensi pajak yang selama ini masih belum tersentuh. (ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah).


Dalam aturan tersebut, Wajib Pajak (WP) diwajibkan melaporkan harta tambahan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh). Aturan ini berlaku bagi WP yang mengikuti maupun yang tidak ikut tax amnesty.

WP tidak diwajibkan melaporkan tambahan harta dalam tenggat waktu tertentu, sehingga aturan ini bersifat jangka panjang. Nantinya, PPh akan dikenakan tarif normal. Jika DJP menemukan harta yang belum dilaporkan, maka pemerintah akan memberi sanksi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, kebijakan ini tidak berfokus pada optimalisasi penerimaan, melainkan penegakan hukum pasca pelaksanaan kebijakan tax amnesty.

Menanggapi kebijakan tersebut, Bawono berpendapat, beleid yang baru diterbitkan Kemenkeu berbeda dengan program tax amnesty sehingga tak dapat disebut sebagai tax amnesty jilid dua seperti yang selama ini menjadi perbincangan masyarakat.

"Tax amnesty sudah berakhir Maret 2017, fitur-fitur pembebasan pajak, sanksi, dan komponen lain dalam tax amnesty tak masuk PMK baru, itu berbeda sama sekali," tegasnya.

Menurut dia, kebijakan baru itu menjadi 'uluran tangan' lanjutan tanda berdamai dari pemerintah untuk para wajib pajak yang masih enggan bersentuhan dengan sistem perpajakan nasional.

"Lebih baik dari sekarang (berdamai dengan sistem pajak). Nanti juga setelah akses data perbankan, dan pertukaran informasi lainnya jalan, penegakan aturan akan lebih tegas, tak perlu kejar-kejaran lagi," tandasnya.

(lav/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER