Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) akan segera menetapkan aturan standarisasi penggunaan kode respons cepat (QR code) seiring tren transaksi ke depan yang menggunakan teknologi. Rencananya, beleid akan terbit dalam jangka satu hingga dua bulan mendatang.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, aturan ini rencananya akan mengatur standarisasi bentuk dan penggunaan QR Code secara lebih rinci. Sebab, saat ini ada delapan lembaga bank dan non bank yang menggunakan QR Code sebagai alat transaksi nontunai.
“Kami akan atur segera, karena kalau tidak diatur maka standarnya beda-beda. Saat ini ada delapan perusahaan yang pakai QR code, ada yang bank dan bukan bank. Saat ini memang belum diatur, sehingga mereka membuat standarnya masing-masing,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai contoh, saat ini transaksi QR Code sudah mulai digunakan oleh masyarakat China melalui aplikasi Wechat. Turis-turis asal negara Tirai Bambu itu juga bahkan menggunakan transaksi tersebut ketika berlibur di Indonesia.
Menurut Eni, tren transaksi ke depan juga akan bergerak ke QR Code karena dianggap sangat praktis. “Jadi kami tidak boleh ketinggalan,” tambahnya.
Kendati demikian, ia enggan menyebut rincian dari peraturan tersebut. Pasalnya, aturan ini bersifat belum final, sehingga perlu ditinjau berkali-kali.
“Belum bisa saya sampaikan detailnya, yang jelas BI sedang melakukan pendalaman dan yang sudah menggunakan ada delapan lembaga yang mempunyai standar yang berbeda. Nanti akan kami teliti dan akan sampaikan nanti,” pungkasnya
(lav)