Juli 2018, BI Atur Rasio Kredit Terhadap Pendanaan

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 29 Nov 2017 12:59 WIB
Bank Indonesia bakal mengimplementasikan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIMP) atau rasio pembiayaan terhadap pendanaan (financing to funding ratio/ FFR).
Bank Indonesia bakal mengimplementasikan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIMP) atau rasio pembiayaan terhadap pendanaan (financing to funding ratio/ FFR). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) bakal mengimplementasikan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIMP) atau rasio pembiayaan terhadap pendanaan (financing to funding ratio/ FFR).

Hal itu dilakukan sebagai bentuk penguatan dari rasio pinjaman terhadap pendanaan (LFR). Kebijakan makroprudensial ini dikeluarkan untuk memperkuat fungsi intermediasi perbankan yang berkualitas.

Berbeda dengan LFR, RIMP akan memasukkan keberagaman bentuk intermediasi perbankan dengan memasukkan investasi bank pada surat berharga seperti obligasi korporasi, surat utang jangka menengah (MTN), dan surat utang dengan tingkat bunga mengambang (FRN), yang memenuhi persyaratan tertentu ke dalam perhitungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, penyaluran pembiayaan tidak hanya memperhitungkan besaran pinjaman yang disalurkan dalam bentuk kredit.


"Dalam RIMP, nanti unsur pinjaman akan ditambah surat-surat sekuritas, surat obligasi yang dikeluarkan oleh korporasi dengan minimum rating tertentu dibeli oleh bank," ujar Gubernur BI Agus DW Martowardojo usai menghadiri Pertemuan Tahunan BI 2017 di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (28/9) malam.

Sama dengan LFR, sebut Agus, BI akan menetapkan batas rasio minimal dan maksimal RIMP yaitu sebesar 80 hingga 92 persen.

Agus mengungkapkan, demi merealisasikan rencana ini, BI akan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) pada awal tahun depan. Namun, kebijakan ini rencananya baru akan diterapkan pada 1 Juli 2018.

"Kami sudah berikan informasi di November 2017 supaya bank-bank bisa memasukkan (RIMP) kepada rencana bisnis mereka, rencana untuk menerapkan dan mengendalikan RIMP," jelasnya.


Ekonom PT Bank Permata Tbk Josua Pardede mengungkapkan penerapan RIMP bakal membuat perbankan lebih fleksibel dalam menempatkan dananya.

Pasalnya, saluran penyaluran pembiayaan bank tidak hanya berupa kredit tetapi juga melalui penempatan dana pada obligasi yang diterbitkan pada korporasi yang juga berdampak positif pada pergerakan sektor riil.

"FFR atau RIMP ini diharapkan bisa memberikan fleksibilitas kepada perbankan, tidak hanya penyaluran pinjaman secara konvensional, tetapi juga penyaluran kredit dalam bentuk pembelian obligasi korporasi," ujarnya.

Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja menilai penerapan RIMP sebagai sesuai yang positif. Bagi BCA, yang juga menempatkan dananya pada obligasi korporasi maka rasio RIMP akan lebih tinggi dibandingkan tingkat LFR yang pada akhir kuartal III lalu sebesar 74,7 persen.

Juli 2018, BI Atur Rasio Kredit Terhadap Pendanaan(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

"Mungkin [RIMP] untuk mendorong obligasi perusahaan dibeli oleh bank," ujar Jahja.

Sentimen yang sama juga diberikan oleh Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Haryono Tjahjarijadi. Menurut Haryono, rencana penerapan FFR pasti sudah melalui kajian yang dalam dan berdasarkan data-data makro dan mikro ekonomi yang ada sehingga industri bank akan semakin prudent dan makin siap untuk bersaing tidak hanya secara regional namun global.

"Saat ini, LFR perusahaan ada di kisaran 85 persen-an. Jika dirubah menjadi FFR rasionya kurang lebih akan sama karena portofolio kami di surat berharga korporasi misalnya NCD praktis tidak ada karena kami lebih menempatkan di Surat Berharga Negara," ujarnya.

Kebijakan Lain

Selain menerapkan RIMP, tahun depan, BI juga akan menerapkan Bantalan Likuiditas Makroprudensial (macroprudential liquidity buffer/ MPLB) sebagai bentuk penyempurnaan Giro Wajib Minimum sekunder (GWM sekunder). Kebijakan makroprudensial ini dilakukan untuk memperkuat likuiditas perbankankan.

Agus menerangkan, di dalam MPLB, bank wajib memelihara instrumen likuid dalam jumlah tertentu yang mencakup seluruh surat berharga bank yang dapat direpokan ke BI sesuai ketentuan operasi moneter.


BI akan menentukan besaran rasio MPLB dengan mempertimbankan siklus keuangan dan kondisi likuiditas di sistem keuangan. Berbeda dengan Liquidity Coverage Ratio [LCR], MPLB akan dikenakan kepada seluruh bank.

Tak hanya itu, BI juga akan terus meningkatkan efektivitas instrumen makroprudensial, termasuk opsi penerapan kebijakan uang muka kredit atau LTV dengan menyasar target tertentu guna memitigasi risiko terjadinya gelembung pada sector tertentu secara lebih spesifik.

Dalam hal ini, aturan LTV yang tadinya dikaji akan diterapkan sesuai kondisi kredit di tiap kawasan (spasial) kini diarahkan untuk berdasarkan segmen property tertentu seperti rumah tinggal tapak, rumah susun dan apartemen. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER