Jakarta, CNN Indonesia -- Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) meminta pemerintah termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) turut tangan memblokir transaksi keuangan perusahaan tambang yang menunggak kepada negara, sesuai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Jatam Merah Johansyah mengatakan, pemblokiran harus melibatkan OJK dan perbankan agar juga ikut memblokir transaksi perusahaan bermasalah tersebut.
"Sebab, pemblokiran badan usaha IUP [Izin Usaha Pertambangan] bermasalah oleh pemerintah, tampaknya hanya terkait tunggakan kewajiban keuangan, tidak ditindaktegas seperti pencabutan seluruh IUP bermasalah. Pemblokiran badan usaha ini harus dijadikan sebagai salah satu bagian dan tahapan sementara," jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (7/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan, Jatam meminta pemerintah untuk membaca secara utuh persoalan di sektor pertambangan ini, terkait perspektif penguasaan dan alokasi ruang tambang yang terlalu besar.
Hal itu mengingat, luasan daratan Indonesia sudah 44 persen dikavling pertambangan mineral, batubara dan wilayah kerja migas.
"Karena itu, pemblokiran harus diikuti oleh Penghentian Pemberian Izin Pertambangan Baru untuk menghambat dan selanjutnya menghentikan laju kerusakan lingkungan hidup dan konflik ditingkat masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono dan Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani juga beberapa pejabat tinggi lainnya hadir dalam Pengumuman pemblokiran badan usaha IUP bermasalah yang dipimpin oleh Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan di Ruang Konferensi Pers KPK.
Langkah ini dilakukan pemerintah sebab masih begitu banyak tunggakan kewajiban keuangan ke negara, baik IUP yang berstatus Clean and Clear (CnC) maupun Non-CnC yang jumlahnya mencapai Rp4,3 triliun.
Menurut pemerintah, seluruh badan usaha IUP yang bermasalah tersebut akan diumumkan per 31 desember 2017 mendatang, dan setelahnya tidak akan diperbolehkan mendapat layanan publik, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
KPK mencatat hingga saat ini sekitar 2.595 IUP sejumlah perusahaan yang tersebar di 32 provinsi telah dicabut. Lembaga antirasuah menginginkan permasalahan IUP ini segera diselesaikan.
"Kami ingin permasalahan IUP ini segera selesai karena sudah dibahas dan saya yakin progres-nya sudah baik," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12).
(gir)