Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, pemerintah pusat ingin mengetahui tindak lanjut pemerintah daerah (Pemda) ihwal IUP yang belum memenuhi CNC. Soalnya, pencabutan IUP yang belum memenuhi syarat CNC ini berada di tangan Pemda sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.
Apalagi, menurut Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 43 Tahun 2015, pelaksanaan evaluasi CNC juga telah berakhir pada 2 Januari 2017 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut data Kementerian ESDM, terdapat 8.602 IUP yang beroperasi di Indonesia hingga akhir tahun lalu. Sebanyak 3.583 IUP atau 41,5 persen dari total IUP, memiliki Surat Keputusan (SK) yang masih aktif.
Ia mengungkapkan, masih ada peluang bagi perusahaan IUP non-CNC untuk mendapatkan sertifikasi tersebut. Namun, kesempatan itu hanya berlaku bagi IUP yang masih memiliki kendala hukum. Sayangnya, ia tidak ingat jumlah IUP yang mengalami kondisi tersebut.
"Dengan kondisi yang sampai saat ini masih berkasus hukum, kami tunggu keputusan dari pengadilan. Jadi, masih ada CNC, kalau sekarang diputuskan (CNC atau tidak) kan tidak bisa," imbuhnya.
Selain itu, meski jangka waktu evaluasi CNC telah selesai, ia menjamin perusahaan tambang masih bisa mengajukan SK IUP. "Selama Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 masih berjalan, masih bisa mengajukan IUP baru. Asal, mekanismenya melalui lelang," pungkas Bambang.