IUPK Sementara Bukan Tanda Pemerintah Takluk Pada Freeport

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 01 Feb 2017 14:51 WIB
Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan menyebut IUPK sementara diberlakukan sembari menanti terbitnya IUPK penuh yang prosesnya tidak sebentar.
Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan menyebut IUPK sementara diberlakukan sembari menanti terbitnya IUPK penuh yang prosesnya tidak sebentar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan berjanji pemerintah akan terus mengejar perubahan status izin usaha PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selepas pemberian IUPK sementara kepada perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

Menurutnya, pemberian status IUPK sementara ini hanya berlangsung selama enam bulan saja. Sehingga, setelah itu seharusnya Freeport sudah bisa mengubah statusnya menjadi IUPK murni jika ingin kembali mengekspor konsentrat.

"Ini kan cuma enam bulan masa IUPK sementara. Setelah itu, mereka harus comply dengan ketentuan apa yang kami minta," jelas Luhut ditemui di kantornya, Rabu (1/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan, pemberian status IUPK sementara ini bukan untuk mengakomodasi kepentingan Freeport semata. Menurutnya, IUPK sementara diberlakukan sembari pengurusan status IUPK murni, mengingat proses pengajuan IUPK tidak bisa selesai dalam waktu singkat.

Apalagi, ia mendapat informasi bahwa pengurusan IUPK tidak bisa dilakukan selama 14 hari, sesuai pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

"Kemarin, saya sudah tanya Menteri ESDM. Kata beliau, memang IUPK sementara adalah solusi yang terbaik. Kalau tidak, proses izin ekspornya juga bisa lama," tambahnya.

Selain itu, ia mengatakan jika masa tenggang ini diberikan karena pemerintah menyadari bahwa semua beleid terkait mineral dan batubara, termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009, memang sudah bermasalah sejak awalnya. Oleh karenanya, maka perlu ada perlakuan adil bagi para perusahaan tambang, termasuk memberikan IUPK sementara.

Kendati demikian, ia tetap akan mempertanyakan dasar hukum pemberian status IUPK sementara kepada Menteri ESDM. "Coba saya tanya lagi (ke Menteri ESDM), kalau sudah ada keputusan ini sih harusnya mereka sudah kaji," kata Luhut.

Sebelumnya, Jonan mengatakan, pemerintah akan mengganti status izin PT Freeport Indonesia yang tadinya berbentuk KK menjadi IUPK sementara agar perusahaan tersebut bisa melanjutkan ekspor konsentrat. Jika tidak dilakukan ekspor, ia khawatir aktivitas pertambangan di Papua akan terhenti dan membuat perekonomian terganggu.

"Karena kalau mau menyelesaikan IUPK, artinya tidak boleh ekspor. Ya aktivitasnya bisa berhenti dalam tiga hingga enam bulan, kan tidak fair juga," jelas Jonan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (30/1).

Sebagai informasi, perubahan status dari KK menjadi IUPK merupakan salah satu syarat bagi perusahaan tambang agar bisa melakukan ekspor konsentrat. Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2017, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.

Namun, induk usaha Freeport Indonesia, Freeport-McMoran Inc mengatakan akan mengurangi tenaga kerja, menahan investasi pertambangan bawah tanah, mengurangi produksi menjadi 40 persen dari kapasitas total agar sesuai dengan kapasitas yang dimiliki PT Smelting jika pemerintah tidak memberikan izin ekspor konsentrat lagi. Bahkan, Freeport pun menjadi ragu-ragu untuk melanjutkan pembangunan smelter jika pemerintah tak segera mengeluarkan izin tersebut.

Rencana itu tertuang di dalam keterbukaan informasi yang dirilis Freeport-McMoran pada pekan lalu. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER