Ia mencontohkan, dana LPDP seharusnya bisa digunakan untuk membiayai sertifikasi internasional angkatan kerja, setelah mendapatkan sertifikasi dari dalam negeri. Ini, lanjut dia, juga dapat mempercepat proses reskilling dan upskilling tenaga kerja.
“Kami telah minta ke Menkeu, dana LPDP diminta untuk membantu quick win. Ada skema pendanaan, di mana LPDP jangan dipakai beasiswa pendidikan formal namun pelatihan kerja juga,” terang Hanif ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Rabu (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hanif, implementasi skills development fund ini masih dalam tahap kajian, karena mempertimbangkan jumlah tenaga kerja yang harus dilatih dan sumber pendanaannya. Selain LPDP, Kemenaker juga mempertimbangkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta asuransi sosial (social insurance).
“Apakah ini nantinya menggunakan pembiayaan fiskal atau social insurance kami akan cari,” jelasnya.
Namun, untuk kebijakan ini, ia mengaku masih bingung mencari dananya karena tentu dibutuhkan dana yang besar. “Kalau untuk hal ini, negara tidak akan kuat. Makanya perlu dikaji dulu,” pungkas dia.
Menurut data Badan Pusat Statistik, jumlah angkatan kerja per Agustus 2017 tercatat 128,06 juta atau meningkat 2,08 persen dibanding tahun sebelumnya 125,44 juta jiwa. Sementara itu, Tingkat Pengangguran Terbuka pada bulan Agustus 2017 tercatat di angka 7,04 juta jiwa, atau 5,5 persen dari seluruh angkatan kerja, di mana secara persentase, angka ini turun dari angka tahun lalu yakni 5,61 persen. (agi)