Menteri Hanif Pamit ke Sri Mulyani Gunakan Dana LPDP

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 14 Des 2017 11:06 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah meminta izin Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menggunakan dana yang dikelola LPDP guna membiayai pelatihan kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah meminta izin Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menggunakan dana yang dikelola LPDP guna membiayai pelatihan kerja. (REUTERS/Darren Whiteside)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah meminta izin kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menggunakan dana yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) guna membiayai beasiswa pelatihan kerja. Menurutnya, ini merupakan langkah cepat (quick win) agar kompetensi angkatan kerja Indonesia bisa mengikuti perkembangan profesi saat ini.

Ia mencontohkan, dana LPDP seharusnya bisa digunakan untuk membiayai sertifikasi internasional angkatan kerja, setelah mendapatkan sertifikasi dari dalam negeri. Ini, lanjut dia, juga dapat mempercepat proses reskilling dan upskilling tenaga kerja.

“Kami telah minta ke Menkeu, dana LPDP diminta untuk membantu quick win. Ada skema pendanaan, di mana LPDP jangan dipakai beasiswa pendidikan formal namun pelatihan kerja juga,” terang Hanif ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Rabu (13/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, dana LPDP bisa menjadi opsi Kemenaker untuk memenuhi kebutuhan skills development fund. Skils development fund adalah dana yang khusus dialokasikan demi melatih kembali pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, tenaga kerja berpendapatan rendah, dan angkatan kerja baru yang memiliki kompetensi kerja yang tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Menurut Hanif, implementasi skills development fund ini masih dalam tahap kajian, karena mempertimbangkan jumlah tenaga kerja yang harus dilatih dan sumber pendanaannya. Selain LPDP, Kemenaker juga mempertimbangkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta asuransi sosial (social insurance).

“Apakah ini nantinya menggunakan pembiayaan fiskal atau social insurance kami akan cari,” jelasnya.

Selain skills development fund, Kemenaker juga sedang mengkaji kebijakan bantalan sosial bagi pekerja yang baru terkena PHK, atau disebut sebagai unemployment benefit. Di dalam rencana kebijakan ini, eks pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan bantuan biaya tanggungan hidup pemerintah selama masa pelatihan kembali (retraining) dan masa-masa pencarian kerja.

Namun, untuk kebijakan ini, ia mengaku masih bingung mencari dananya karena tentu dibutuhkan dana yang besar. “Kalau untuk hal ini, negara tidak akan kuat. Makanya perlu dikaji dulu,” pungkas dia.

Menurut data Badan Pusat Statistik, jumlah angkatan kerja per Agustus 2017 tercatat 128,06 juta atau meningkat 2,08 persen dibanding tahun sebelumnya 125,44 juta jiwa. Sementara itu, Tingkat Pengangguran Terbuka pada bulan Agustus 2017 tercatat di angka 7,04 juta jiwa, atau 5,5 persen dari seluruh angkatan kerja, di mana secara persentase, angka ini turun dari angka tahun lalu yakni 5,61 persen. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER