Kemenaker Timbang Alokasikan Dana Pelatihan Vokasi

CNN Indonesia
Selasa, 31 Okt 2017 22:26 WIB
Alokasi dana ini bisa digunakan pegawai yang terkena PHK untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya sambil mengikuti pelatihan vokasi.
Para pegawai di-PHK yang ikut pelatihan vokasi nantinya diharapkan bisa mendapatkan penggantian dana kehidupan dari alokasi dana Kemenaker. (ANTARA FOTO/R. Rekotomo).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mempertimbangkan alokasi dana khusus agar pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bersedia mengikuti pelatihan vokasi.

Alokasi dana ini bisa digunakan pegawai yang terkena PHK untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya sambil mengikuti pelatihan vokasi.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, skema ini mirip dengan rencana bantuan pemerintah bagi masyarakat yang tidak punya pekerjaan (unemployment benefit).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bedanya, dana yang rencananya diberi nama skills development fund ini diperuntukkan bagi pegawai yang terkena PHK, bukan pengangguran biasa.

Adapun, menurutnya, kebijakan ini dibutuhkan karena pekerja yang di-PHK umumnya tidak mau uang pesangonnya digunakan untuk pelatihan vokasi.

Selain itu, jika pegawai yang terkena PHK ikut pelatihan vokasi, tentu harus ada yang mau membiayai kebutuhan hidupnya beserta tanggungannya selama masa pelatihan.


Dana yang digolongkan sebagai skills development fund ini merupakan kebijakan sosial yang penting untuk mem-back up pelatihan vokasi.

“Kalau nggak dirintis, ya kegiatan ini akan tersendat. Karena nanti siapa yang membiayai training? Siapa yang biayai keluarganya selama training? Lalu, siapa yang menanggung beban hidupnya, setelah training selesai dan sembari mencari pekerjaan baru?” ujar Hanif, Selasa (31/10).

Meski demikian, tentu perlu dipikirkan jumlah penerima manfaat tersebut dan sumber dana skills development fund ini. Adapun, sumber dana bisa saja berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun asuransi sosial.

Namun, karena alokasi dana ini masih berbentuk wacana, sehingga seluruh mekanismenya harus dipikirkan dengan matang.

“Tapi, dana ini memang dibutuhkan agar pegawai yang terkena PHK bisa mendapatkan akses vokasi. Sehingga, jika nanti ia kembali bekerja di tempat baru, ia bisa meniti karir,” imbuhnya.

Meski ada dorongan pemerintah untuk menggiatkan vokasi, namun badan usaha juga harus mau membuka lowongan pekerjaan bagi calon pegawai yang bersertifikat pelatihan vokasi.

Hanif menuturkan, selama ini, perusahaan selalu menganggap lulusan pelatihan vokasi sebagai pegawai ‘kelas dua’ di bawah lulusan universitas.

“Dunia usaha harus berani trust (percaya) kepada lulusan pelatihan vokasi. Memang, ada kurangnya, tapi kalau sudah seperti itu, maka nanti image vokasi sudah berubah, tidak menjadi second class,” pungkasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER