Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji mempertimbangkan keinginan Kementerian Perindustrian terkait penerapan kebijakan fasilitas pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atau biasa disebut tax allowance hingga 300 persen.
Ia bilang, kemungkinan tersebut muncul setelah Undang-Undang 36 Tahun 2008 memperbolehkan pemberian insentif perpajakan untuk kegiatan yang bisa mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi yang signifikan. Hanya saja, pembahasan mengenai hal ini tentu membutuhkan kajian lintas Kementerian dan Lembaga.
“Apakah suatu bidang atau sektor dapat insentif, maka ini perlu dibicarakan dengan Kementerian yang ada saat ini. Tapi di dalam UU Pph, memang memungkinkan pemerintah memberikan insentif perpajakan untuk kegiatan yang didefinisikan pengembangan ekonomi signifikan, seperti tax alowance dan holiday,” jelas Sri Mulyani di Direktorat Jenderal Pajak, Senin (27/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, tentu saja sektor yang bisa mendapatkan tax allowance pun harus sesuai dengan kriteria yang disusun pemerintah. Dalam hal ini, Sri Mulyani mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2016, yakni sektor yang bisa mendapat tax allowance memiliki kriteria nilai investasi yang tinggi, potensi ekspor, penyerapan tenaga kerja yang besar, dan kandungan lokal yang tinggi.
Selain itu, sampai saat ini ia belum menerima usulan resmi dari Kementerian Perindustrian terkait rencana kebijakan ini. “Tentu nanti kami akan lihat kapan suratnya disampaikan dan proses itu akan kami kelola,” paparnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengaku, dirinya sedang menegosiasikan kebijakan insentif berupa tax allowance untuk industri dan perusahaan tertentu sebesar 200-300 persen.
Wacana tax allowance hingga 300 persen ini merupakan salah satu kebijakan yang ditiru olehnya dari pemerintah Thailand, yang sudah lebih dulu memberikan insentif ini kepada industri dan terbukti cukup berhasil.
Pemberian tax allowance ini memotong pajak dari 200-300 persen jumlah investasi yang ditanamkan, baik dari sisi operating expenditure (opex) dan capital expenditure (capex). Sehingga pajak yang perlu dibayarkan sangat rendah.
"Thailand sudah sangat aktif memberikan insentif hingga 300 persen kepada industri. Jadi mereka kalau industri memberikan inovasi dan investasi dari sisi opex dan capex, diberikan tax allowance," ujar Airlangga.
(lav)