Caramia Wardhana, Head of Business KCBA HSBC di Indonesia mengatakan, saat ini, perusahaan dalam proses untuk menutup kegiatan operasinya, dimana hal tersebut melibatkan pelepasan karyawan yang telah memilih untuk tak bergabung dengan PT Bank HSBC Indonesia (HBID).
HBID merupakan hasil integrasi KCBA HSBC di Indonesia dengan PT Bank Ekonomi Raharja Tbk. Keduanya resmi bergabung dan mengibarkan bendera baru pada April 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami pastikan bahwa kami akan memperlakukan seluruh karyawan secara adil, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, walaupun 70 karyawan tidak menyetujui paket pesangon yang telah diatur oleh Undang-undang Ketenagakerjaan,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com melalui surat elektronik, Kamis (14/12).
“Kami telah berupaya untuk berkomunikasi secara terbuka kepada masing-masing karyawan yang telah memilih untuk tidak bergabung pada HBID. Penting untuk memastikan perlakuan adil dan tidak membeda-bedakan karyawan yang telah memutuskan untuk tidak bergabung.” jelasnya.
Sekadar informasi, dari 3.200 karyawan KCBA HSBC di Indonesia, sekitar 94 persen di antaranya diklaim menerima tawaran kerja dan bergabung dengan perusahaan baru.
Sementara, 70 karyawan KCBA HSBC yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) bilang bahwa perundingan berjalan alot. Menurut Ketua Umum SP HSBC Iwan Syamsudin, penawaran pesangon tidak dilakukan melalui perundingan. Bahkan, lebih rendah ketimbang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ketika perusahaan melakukan efisiensi.
“Bagi kami, ini diskriminatif. Kalau sebelumnya, ketika efisiensi, PHK sukarela ditawari pesangon dengan formula dikalikan 1,5. Sekarang ini tidak. Kan membeda-bedakan. Karena perundingan tidak berjalan, kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” pungkasnya. (bir)