HSBC Indonesia Jamin Pesangon Karyawan Sesuai Aturan

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Kamis, 14 Des 2017 18:21 WIB
HSBC Indonesia digugat 70 karyawannya ke Pengadilan Hubungan Industrial. Gugatan terkait dugaan pelanggaran hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.
HSBC Indonesia digugat 70 karyawannya ke Pengadilan Hubungan Industrial. Gugatan terkait dugaan pelanggaran hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. (REUTERS/Kevin Coombs).
Jakarta, CNN Indonesia -- Manajemen Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) HSBC di Indonesia menjamin akan memperlakukan seluruh karyawan secara adil. Hak-hak karyawan bakal diberikan sesuai dengan hukum dan peraturan.

Caramia Wardhana, Head of Business KCBA HSBC di Indonesia mengatakan, saat ini, perusahaan dalam proses untuk menutup kegiatan operasinya, dimana hal tersebut melibatkan pelepasan karyawan yang telah memilih untuk tak bergabung dengan PT Bank HSBC Indonesia (HBID).

HBID merupakan hasil integrasi KCBA HSBC di Indonesia dengan PT Bank Ekonomi Raharja Tbk. Keduanya resmi bergabung dan mengibarkan bendera baru pada April 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, hingga saat ini, masih tersisa 70 dari 195 karyawan yang menolak bergabung dalam integrasi. Mereka menilai, penawaran yang diberikan manajemen dilakukan sepihak, tanpa perundingan.

“Kami pastikan bahwa kami akan memperlakukan seluruh karyawan secara adil, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, walaupun 70 karyawan tidak menyetujui paket pesangon yang telah diatur oleh Undang-undang Ketenagakerjaan,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com melalui surat elektronik, Kamis (14/12).

Terkait skorsing, Caramia beralasan, lantaran tidak ada kegiatan lagi di KCBA HSBC di Indonesia. Oleh karenanya, seluruh karyawan yang masih ada ‘dirumahkan’ sampai KCBA HSBC ditutup atau lebih awal sesuai dengan kesepakatan bersama.

Selain itu, ia menyebut bahwa informasi skorsing telah dikomunikasikan kepada masing-masing karyawan dan sudah sesuai dengan koridor hukum.

“Kami telah berupaya untuk berkomunikasi secara terbuka kepada masing-masing karyawan yang telah memilih untuk tidak bergabung pada HBID. Penting untuk memastikan perlakuan adil dan tidak membeda-bedakan karyawan yang telah memutuskan untuk tidak bergabung.” jelasnya.

Sekadar informasi, dari 3.200 karyawan KCBA HSBC di Indonesia, sekitar 94 persen di antaranya diklaim menerima tawaran kerja dan bergabung dengan perusahaan baru. 

Namun demikian, masih ada 195 karyawan yang memutuskan untuk tidak bergabung. “Sebagian besar di antaranya telah menerima paket pesaong yang diatur dalam Pasal 164, butir 3, UU Ketenagakerjaan,” imbuh Caramia.

Sementara, 70 karyawan KCBA HSBC yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) bilang bahwa perundingan berjalan alot. Menurut Ketua Umum SP HSBC Iwan Syamsudin, penawaran pesangon tidak dilakukan melalui perundingan. Bahkan, lebih rendah ketimbang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ketika perusahaan melakukan efisiensi.

“Bagi kami, ini diskriminatif. Kalau sebelumnya, ketika efisiensi, PHK sukarela ditawari pesangon dengan formula dikalikan 1,5. Sekarang ini tidak. Kan membeda-bedakan. Karena perundingan tidak berjalan, kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” pungkasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER