Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menyebut bahwa tiga entitas yang sebelumnya diminta OJK untuk menyetop bisnisnya akhirnya mengantongi izin usaha berupa Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) sementara dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ketiga entitas tersebut, yakni PT Trima Sarana Pratama (C-PRO), PT Unionfarm Azaria Berjaya (Azaria Amazing Store), dan PT Talk Fusion Indonesia.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, berdasarkan izin usaha yang dimilikinya, C-PRO melakukan kegiatan penjualan produk herbal dengan sistem sistem penjualan langsung dan tidak dapat melakukan kegiatan penawaran program kepemilikan rumah. Kemudian Azaria Amazing Store dapat melakukan kegiatan penjualan barang dengan sistem penjualan langsung untuk beberapa produk kecantikan.
Sementara itu, Talk Fusion bisa melakukan kegiatan penjualan barang dengan sistem penjualan langsung produk-produknya.
"Penanganan lebih lanjut mengenai laporan masyarakat terhadap beberapa associate Talk Fusion diserahkan kepada Bareskrim Polri," ujar Tongam dalam keterangan resmi, Jumat (14/12).
OJK sebelumnya sempat meminta Talk Fusion menghentikan kegiatan usahanya pada awal tahun ini karena tak mengantongi izin. Kegiatan usaha yang dilakukan tanpa izin tersebut diduga melanggar Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan berpotensi merugikan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(agi/agi)