Satgas Tak Ganti Rugi Korban Investasi Bodong Rp105 Triliun

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Kamis, 30 Nov 2017 16:23 WIB
Kerugian masyarakat akibat investasi bodong sejak 2007 hingga September 2017 mencapai Rp105 triliun dan tak diganti sepeser pun oleh satgas waspada investasi.
Kerugian masyarakat akibat investasi bodong sejak 2007 hingga September 2017 mencapai Rp105 triliun dan tak diganti sepeser pun oleh satgas waspada investasi. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Satgas Waspada Investasi (SWI) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, total kerugian korban investasi Bodong berdasarkan catatan kepolisian sepanjang 2007 hingga September 2017 telah mencapai Rp105,81 triliun. SWI pun menekankan, pihaknya tak memberi ganti rugi sepeser pun pada ratusan orang yang menjadi korban investasi tak berizin tersebut.

"Pemerintah tidak menanggung kerugian dan memberikan ganti rugi akibat investasi ilegal karena tidak ada dasar hukumnya untuk mengganti kerugian tadi," ujar Ketua SWI Tongam Lumban Tobing di Kantor OJK, Kamis (30/11).

Menurutnya, seluruh ganti rugi akan tetap diproses hukum melalui pihak Kepolisian dan dibebankan kepada pendiri lembaga atau entitas investasi ilegal tersebut. Artinya, pemberian ganti rugi baru diberikan bila terdakwa kasus ditetapkan vonis hukum dan dendanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati begitu, SWI berharap agar masyarakat yang menjadi korban tetap memberikan laporan dan informasi kepada titik-titik crisis center yang dimiliki SWI, sehingga seluruh total kerugian korban dapat didata dengan lengkap.

Tahun ini saja, menurut dia, ada 12 entitas investasi bodong yang tengah diproses, yaitu Pandawa Group Depok, PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) Cirebon, Dream For Freedom (D4F)/ NESIA/Loketnesia/Promonesia, dan PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC.

Lalu, ada UN Swissindo, PT Crown Indonesia Makmur, PT Inti Benua Indonesia, Royal Sugar Company, Talk Fusion, First Travel, PT MI One Global Indonesia, dan Wein Group Kupang.

Adapun perusahaan investasi bodong yang memberikan kerugian paling besar, yakni Pandawa Group mencapai Rp3,8 triliun dengan jumlah korban sekitar 549 ribu orang. Lalu, D4F Rp3,5 triliun dengan jumlah korban 700 ribu orang, CSI Cirebon Rp1,6 triliun sekitar 7 ribu orang, dan First Travel Rp800 miliar sekitar 58,6 ribu orang.

Menurut Tongam, dari seluruh kerugain itu, SWI hanya bisa melakukan langkah-langkah pendukung pengusutan oleh Kepolisian, misalnya menyiapkan bantuan saksi dan ahli, membentuk satgas khusus, melakukan penyidikan, melakukan penelusuran aset, hingga membentuk posko crisis center untuk pengaudan korban investasi ilegal.

"Baru setelah itu, melakukan pemantauan proses persidangan, menyiapkan saksi dan ahli bila telah masuk tahap tersebut," imbuhnya.

Untuk itu, SWI tak bosan menghimbau masyarakat agar tak mudah tergiur dengan tawaran yang menjanggalkan dari entitas investasi bodong, misalnya dengan memberikan imbal hasil dalam jumlah besar dan dalam waktu terlalu cepat. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER