"Pemerintah tidak menanggung kerugian dan memberikan ganti rugi akibat investasi ilegal karena tidak ada dasar hukumnya untuk mengganti kerugian tadi," ujar Ketua SWI Tongam Lumban Tobing di Kantor OJK, Kamis (30/11).
Menurutnya, seluruh ganti rugi akan tetap diproses hukum melalui pihak Kepolisian dan dibebankan kepada pendiri lembaga atau entitas investasi ilegal tersebut. Artinya, pemberian ganti rugi baru diberikan bila terdakwa kasus ditetapkan vonis hukum dan dendanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun ini saja, menurut dia, ada 12 entitas investasi bodong yang tengah diproses, yaitu Pandawa Group Depok, PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) Cirebon, Dream For Freedom (D4F)/ NESIA/Loketnesia/Promonesia, dan PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC.
Lalu, ada UN Swissindo, PT Crown Indonesia Makmur, PT Inti Benua Indonesia, Royal Sugar Company, Talk Fusion, First Travel, PT MI One Global Indonesia, dan Wein Group Kupang.
Menurut Tongam, dari seluruh kerugain itu, SWI hanya bisa melakukan langkah-langkah pendukung pengusutan oleh Kepolisian, misalnya menyiapkan bantuan saksi dan ahli, membentuk satgas khusus, melakukan penyidikan, melakukan penelusuran aset, hingga membentuk posko crisis center untuk pengaudan korban investasi ilegal.
"Baru setelah itu, melakukan pemantauan proses persidangan, menyiapkan saksi dan ahli bila telah masuk tahap tersebut," imbuhnya.
Untuk itu, SWI tak bosan menghimbau masyarakat agar tak mudah tergiur dengan tawaran yang menjanggalkan dari entitas investasi bodong, misalnya dengan memberikan imbal hasil dalam jumlah besar dan dalam waktu terlalu cepat. (agi)